Gorontalo, mimoza.tv – Pasca Pengadilan Negeri Tilamuta menyatakan SP3 Darwis Moridu Bupati Boalemo tidak sah, perkara terkait kasus penganiyaan yang terjadi pada 2010 silam itu, kini ditangani Polda Gorontalo.
Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gelar perkara terkait kasus yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu itu kini telah diambil alih dan ditangani oleh Polda Gorontalo.
“Kami telah melimpahkan kasus ini ke Polda, dan hari ini, seluruh berkas perkaranya sudah diantar langsung oleh Kasat Reskrim,” ungkap Kapolres Ade Permana, Selasa (27/11/2018).
Kata dia, terkait kelanjutan dari kasus ini, Ade Permana menegaskan, saat ini masih menunggu hasil dari gelar perkara di Polda Gorontalo.
“Kita tunggu saja hasilnya dari Polda seperti apa, kan Polda yang sudah ambil alih kasusnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada fakta persidangan terungkap bahwa kasus yang melibatkan Bupati Darwis Moridu ini sempat terhenti penyidikannya pada tahun 2010. Namun pada 2011 kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah kerabat korban keberatan dengan insiden yang diduga menjadi penyebab kematian korban Awis Idrus.
Dalam perjalanannya kasus ini kembali dihentikan dengan diterbitkannya surat pemberhentian perkara oleh Polsek Dulupi Resor Boalemo, setelah sebelumnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.(luk)
Berita lainnya https://mimoza.tv/gugatan-pra-peradilan-diterima/