Kota Gorontalo, mimozatv – Di Kota gorontalo penyaluran zakat fitrah tahun pada tahun 2018/1439 Hijiriah yang biasanya melalui Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional, kini diambil alih oleh masyarakat. Langkah ini diambil pemerintah kota gorontalo, agar penyaluran zakat tersebut lebih terarah dan tepat sasaran.
Hal ini seperti yang diungkapkan Pelaksana Tugas Wali Kota gorontalo charles budi doku, yang menegaskan untuk penyeluran Zakat Fitrah tahun ini. Pemerintah memberikan kewenangan kepada masyarakat, untuk menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak menerima dan tidak lagi melalui baznas.
Dimana menurut PLT Wali kota, agar penyalurannya lebih terarah dan karena masyarakat sendiri yang mengetahui fakir miskin dan orang yang layak untuk diberikan bantuan.”kebijakan ini diambil agar zakat fitrah bisa langsung diserahkan oleh masyarakat itu sendiri, kepada siapa yang mereka anggap layak untuk diberikan.”ujar CBD.
Adapun zakat fitrah tahun ini sebesar Rp.30.000/orang namun begitu, semua akan diputuskan melalui rapat muspida kota gorontalo dalam waktu dekat ini. (fzl)