Gorontalo, mimoza.tv – Polemik yang terjadi dilingkar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Gorontalo hingga saat ini belum berakhir. Bahkan, soal kabar Mohamad Rivai Bukusu yang dalam pemberitaan di beberapa media daring telah menerima SK atas kepemimpinannya sebagai Ketua DPC PPP Kota Gorontalo. Bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Ketua DPC PPP Kota Gorontalo Periode 2021 – 2026, Achmad Monoarfa, saat konfrensi pers dengan awak media di Kantor DPC PPP Kota Gorontalo, Senin (27/2/2023).
Achmad dengan tegas menyampaikan bahwa DPC maupun DPW PPP belum menerima surat keputusan ataupun salinan putusan atas pergantian Ketua DPC.
“Sampai dengan hari Minggu kemarin Salinan SK tersebut belum ada di Sekwil. Salinan itu juga belum didapat oleh DPW,” ucap Achmad didampingi sejumlah pengurus dan kader PPP Kota Gorontalo.
Pihaknya juga pada tanggal 13 Februari telah melayangkan gugatan ke Makhamah Partai PPP, meski kemudian gugatan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Ia menjelaskan juga, dilakukannya gugatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Sengketa Partai Politik.
“Pasal 32 jelas sekali bahwa perselisihan itu diatur oleh AD/RT dan kemudian diselesaikan dalam waktu 60 hari. Namun karena kami tidak mendapat tanggapan, maka kami beralih ke Pasal 33 yang menyebut jika perselisihan itu tidak menemui titik temu. maka perselisihan itu dilakukan di Pengadilan Negeri,” imbuhnya.
Proses penyelesaian masalah di PN itu memerlukan waktu sekitar 60 hari, lanjutnya. Karena baru didaftarkan pada Senin (27/2) dan persidangannya akan dimulai sekitar pertengahan bulan April. maka hitungan 60 hari itu mulai berlaku sejak sidang pertama.
Demikian pula ketika polemik ini bergulir di Mahkamah Agung. Dengan proses 30 hari sampai dengan 60 hari.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, kami sudah mendaftarkannya di PN. Nomor Perkara 24/PDT.Sus-Parpol/23/PN Gorontalo Tanggal 27 Februari 2023. Dengan sendirinya belum ada yang inkrah. Dan kami akan melakukan kerja-kerja politik sebagaimana biasanya,” ujarnya.
Terkait Mohamad Rivai Bukusu sendiri kata Achmad, pada tanggal 18 Januari 2023 sudah terbit SK pemberhentian sementara. Dalam diktum itu yang pertama adalah memberhentikan, kemudian tidak berhak lagi melakukan aktivitas apapun yang mengatasnamakan PPP, termasuk menggunakan logo dan lambang partai.
“Ini merujuk pada Anggaran Rumah tangga bahwa anggota PPP yang sedang diberhentikan atau diberhentikan sementara, diberi hak untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai. Nah, hak inilah yang belum terdengar. Jadi status beliau ini masih diberhentikan sementara per 18 Januari 2023,” tutur Achmad.
Mohamad Rivai Bukusu sendiri jika mau mencabut surat pemberhentian, maka kata Achmad harus melakukan gugatan ke mahkamah Partai dulu. Dan jika menang, maka DPP akan mengeluarkan SK pembatalan terhadap pemberhentian sementara SK DPC itu.
Kata Achmad, Rivai tidak bisa membatalkan sendiri dikarenakan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga berbunyi bahwa “Ketua Umum, Ketua Harian baik DPW, DPC maupun PR, bertugas memimpin dan penanggungjawab partai”. Bahkan dalam Pasal 60 Poin 3a itu ia menjelaskan bahwa rapat pengurus harian itu hanya bisa diselenggarakan oleh ketua dan tidak bisa yang lain.
“Dengan sendirinya kesimpulannya adalah, saudara Rivai Bukusu dalam kondisi diberhentikan sementara belum dapat menggelar rapat pengurusan harian yang melahirkan keputusan-keputusan DP dan menandatangani surat-menyurat yang dianggap penting,” pungkas Achmad.
Sebelumnya, setelah menerima SK kepemimpinan sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Gorontalo, Mohamad Rivai Bukusu, melaksanakan Rapat Pimpinan Harian (Pinhar) bersama para pengurus partai ditingkat Kota Gorontalo pada Senin (13/2) malam.
Dalam rapat itu ia menjelaskan, meski merupakan agenda perdana akan tetapi rapat ini memiliki maksud dan tujuan yang sangat penting. Menyikapi polemik yang selama ini terjadi di internal PPP Kota Gorontalo menurut Rivai sudah selesai. Karena, berdasarkan SK ini tentu pihaknya akan lebih fokus membesarkan partai.
Pewarta : Lukman.