Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi permasalahan tambang di Kabupaten Pohuwato yang berbuntut ricuh.
Menurut Adhan, adanya permasalahan di kabupaten yang dijuluki Bumi Panua itu patut diduga berawal dari dikeluarkannya SK Nomor 35 Tahun 2015, yang isinya adalah pengalihan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa ke perusahaan PT. PETS.
Adhan menjelaskan, jauh sebelum SK jamaan Rusli Habibie itu diterbitkan, hampir tidak ada permasalahan penambang di Pohuwato. Tetapi ketika SK pengalihan konsesi tersebut dilakukan oleh Rusli Habibie, maka sejak itu sudah ada gesekan antara pihak perusahaan denganm para penambang.
“Tahun 2009 itu ada SK Bupati Pohuwato tentang IUP di lahan seluas 100 hektar ke KUD Dharma Tani Marisa. Tetapi yang saya tidak mengerti, tiba-tiba tahun 2015 itu tiba-tiba Gubernur Gorontalo yang waktu itu Rusli Habibie mengeluarkan SK Nomor 35 Tahun 2015,dan mengalihkan IUP dari kperasi ke perusahaan. Sehingga saat itu masyarakat tidak boleh menambang disitu,” ucap Adhan dihadapan awak media, Jumat (6/10/2023).
Menurut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dengan dikeluarkannya SK itu, menggambarkan bahwa ada sikap arogansi dari gubernur.
“Ada urusan apa gubernur waktu itu, mengalihkan IUP ini ke pihak perusahaan? Terlepas dari soal boleh atau tidak, itu soal nanti. Tetapi sebagai pemimpin, ini kan rakyat yang mencari sesuap nasi disitu (baca : tambang). Seharusnya rakyat yang sejahtera. Tetapi malah perusahaannya yang sejahtera,” tegasnya.
Sebagai seorang pemimpin, seharusnya gubernur waktu itu lebih mementingkan rakyatnya. Bagaimana agar rakyat itu sejahtera. Bukan malah diserahkan ke perusahaan, kan lucu. Yang perlu dipertanyakan, ada urusan apa gubernur mengeluarkan SK itu? Maka patut dicurigai gubernur ada apa-apanya disitu,” imbuhnya.
Sementara jika melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka soal pertambangan itu sudah diambilalih oleh pusat. Tapi 2015 malah diberikan ke perusahaan.
“Maka saya punya istilah, mantan Gubernur Gorontalo punya potensi dan punya saham kekacauan yang terjadi di Pohuwato. Saya bukannya membela penambang. Tidak ada urusan. Tetapi mereka juga butuh hidup.
Terakhir Adhan berharap Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya untuk mencabut SK yang bermasalah tersebut, termasuk juga SK-SK yang lainnya, yang patut diduga menimbulkan permasalahan.
Kepada masyarakat Pohuwato, terutama penambang, ia berharap fokus pada masalah SK yang dikeluarkan oleh Rusli itu, ketimbang mempermasalahkan soal kelakuan tidak terpuji Rahmat Himran kepada Rachmat Gobel di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
“Tidak perlu ambil pusing terhadap Rahmat Himbran. Orang itu tidak beretika. Dia itu avonturir. Setiap masalah yang ada di Gorontalo, Rahmat Himran yang menunggu di Jakarta,” tandas Adhan.
Penulis : Lukman.