Gorontalo, mimoza.tv – Massa aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswan KAMMI, HMI, KMHDI dan BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, menggelar unjuk rasa di Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin, (26/7/2021).
Paraq aksi massa ini menilai, di tengah kondisi masyarakat Gorontalo yang ruang geraknya dibatasi lantaran adanya aturan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, namun di satu sisi Warga Negara Asing (WNA) malah leluasa masuk Gorontalo
Ketua KAMMI Gorontalo. Ahmad Randi, dalam orasinya meminta Kepala Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, untuk melakukan evaluasi kinerja petugas Imigrasi Gorontalo.
“Kami menilai pihak Imigrasi memudahkan para WNA ini masuk Gorontalo. Apalagi mereka yang masuk ini hanya menggunakan visa kunjungan, sementara di Gorontalo mereka datang bekerja. Terakhir kemarin ada 6 WNA China dan 2 lagi asal Belanda yang masuk Gorontalo. Mereka datang disaat provinsi ini tengah memperketat penerapan PPKM,” ucap Ahmad.
Dalam orasi itu juga dirinya membeberkan, ada salah seorang WNA yang sudah bertahun-tahun tinggal dan terinformasi sudah menikah di Gorontalo dan seakan-akan di perlakukan khusus.
“Padahal penggunaan Visa kunjungan WNA tersebut sudah selesai sejak tanggal 15 Juni 2021. Kami menilai antara Imigrasi dan Nakertrans seolah cuek dengan masalah ini. Bahkan, terindikasi ada permainan di internal mereka demi melindungi salah seorang WNA,” bebernya.
Pada kesempatan unjuk rasa itu massa meminta Kepala Imigrasi mengoptimalkan pengecekan data WNA ataupun TKA baik yang akan masuk, menetap dan keluar Gorontalo baik yang menggunakan visa kunjungan maupun kerja.
“Kami lihat data yang ada di Website Imigrasi hanya menunjukan angka, tanpa membuka identitas WNA, baik itu tanggal masuk, batas keluar dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan aksi massa itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Ujo Sujoto, menjelaskan bahwa status bandara di Gorontalo merupakan bandara domestik dan bukan internasional. Kata Ujo, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menolak WNA yang masuk Gorontalo.
“Namun saja kami telah berkoordinasi dengan pihak pusat. Baru-baru ini di Kementerian MenkumHam mengeluarkan peraturan terbaru pada tanggal 17 Juli 2021, terkait WNA masuk Indonesia. Dalam peraturan itu, menegaskan tidak ada lagi TKA baru atau kunjungan baru masuk Indonesia,” ucap Ujo.
Ditambahkannya juga, bahwa apa yang menjadi aspirasi yang di sampaikan massa aksi dari gabungan organisasi intra dan ekstra sudah di terukan ke pusat.(luk)