Gorontalo, mimoza.tv – pasca ditetapkannya oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango yang berinisial RG, oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Program Bantuan Langsung Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Senin (9/1/2023) yang lalu, mendapatkan tanggapan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone Bolango, Fadjar Wartabone.
Ditanya sikap BK terhadap status tersangka yang disematkan kepada anggotanya tersebut, Fadjar mengaku belum bisa menentukan sikap dan mengambil langkah. Alasannya kata dia, pihak BK DPRD Bone Bolango belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Bone Bolango terkait penetapan RG sebagai tersangka.
“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi. Jika memang ada, maka kami pasti akan tindaklanjuti sesuai mekanisme,”ungkapnya kepada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, seperti yang mimoza.tv kutip dari Beritanasional.id, Senin (16/1/2023).
Fadjar mengatakan, BK DPRD Bone Bolango akan mengambil sikap tegas jika ada Anggota DPRD Bone Bolango yang menjadi tersangka dalam persoalan hukum.
“Kami akan rekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk yang bersangkutan dinonaktifkan selama menjalani proses hukum,”sambungnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Bolango, Santo Musa dalam keterangannya seperti yang dikutip dari sumber berita yang sama juga menyampaikan, meskipun RG itu berstatus sebagai Anggota DPRD Bone Bolango, namun Kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada DPRD terkait dengan penetapan RG sebagai tersangka.
Sebaliknya kata Santo, pihaknya hanya wajib memberitahukan kepada tersangka beserta keluarganya serta pelapor. Bahkan surat penetapan RG sebagai tersangka juga telah ditembuskan kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejati Gorontalo, serta penasehat hukum tersangka.
“Kami tidak wajib memberitahukan kepada pihak DPRD. Tetapi kami sudah sampaikan pemberitahuan ini kepada tersangka beserta keluarganya dan pelapor. Bahkan tembusannya juga sudah kami sampaikan kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejati Gorontalo, serta penasehat hukum tersangka,” ucap Santo.
Meski tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak DPRD Bone Bolango, namun Santo mengatakan bahwa pihaknya dapat memberikan penjelasan kepada DPRD Bone Bolango terkait dengan penetapan salah satu oknum anggota DPRD Bone Bolango sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tentu harus ada permintaan secara resmi tertulis dari lembaga DPRD Bone Bolango kepada kami,” tutup Santo.
Pewarta : Lukman