Gorontalo, mimoza.tv – Tim Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango bersama Resmob Polda Gorontalo, mengamankan seorang pemuda berinisial AM, warga Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (13/10) sekitar pukul 20:00 WITA.
AM ditangkap aparat apparat gabungan, tepat di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atas dasar laporan kasus dugaan penggelapan sepeda motor, yang dialami Rian Hulalunggi, pada 11 Oktober 2021 kemarin.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto SH. SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Arianto S.T.K menjelaskan, pelaku pertama kali diamankan dirumah salah seorang teman perempuannya. Tanpa bisa mengelak, kata dia, pelaku kemudian langsung mengakui perbuatannya.
“Setelah kami terima laporan, tim langsung melakukan pengembangan, dengan dibantu langsung Resmob Polda Gorontalo. Pelaku kami amankan di rumah teman perempuannya. Tanpa bisa mengelak, pelaku juga langsung mengakui perbuatannya,” ujar Muhammad Arianto.
Dijelaskannya pula, selain mengamankan pelaku, Tim Resmob gabungan ini juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone yang diduga milik korban,.
“Usai kami amankan, pelaku dan barang bukti, langsung kami bawah ke Mapolres Bone Bolango, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.