Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sebelumnya mangkir, akhirnya Hana Hasanah Fadel dan Toni Yunus memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu. Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 ini dimintai klarifikasi terkait aksi bagi-bagi jilbab dan mukena yang menurut Panwas sebagai pelanggaran aturan kampanye.
Sekitar pukul 20.30 Wita Calon Wakil Gubernur Toni Yunus mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo, yang di susul beberapa menit kemudian oleh Pasangannya, Calon Gubernur Hana Hasanah Fadel yang datang ditemani beberapa Tim Pemenangannya, Jumat malam (11/10/2016).
Kedatangan Pasangan nomor urut 1 ke Kantor sekretariat Panwas Kota ini, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pelanggaran tersebut mulai dari aksi bagi-bagi mukena, jilbab, dan sarung, hingga kegiatan kampanye yang di duga keluar dari zona yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.
“Ada sedikit salah pengertian terkait aturan bahan kampanye, antara Tim Pemenangan saya dan Panwas Kota, dan menurut saya yang sebelumnya pernah mengikuti pembahasan terkait hal ini bersama Bawaslu Pusat, nilai 25 Ribu Rupiah itu diperbolehkan memberikan dalam bentuk barang atau suvenir, namun bagi panwas Kota di artikan lain,” kata Hana usai memberikan klarifikasi di Kantor Panwas.
“Panwas Kota memang mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 pasal 26 ayat 1 yang mengatakan ada 10 poin atribut yang diperbolehkan saat kampanye, dan ayat 3 mengacu pada nilai 25 Ribu Rupiah untuk atribut yang disebutkan pada ayat 1 tadi, sementara pengertian di Bawaslu Pusat tidak kaku, nilai 25 Ribu itu bisa dalam bentuk cinderamata,” lanjut Hana.
Sementara itu, Ketua Panwas Kota Gorontalo John Hendri Purba mengatakan, dasar pemanggilan Pasangan HATI ini terkait dugaan pelanggaran Kampanye karena tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan HATI ini adalah temuan Panwascam, bukan dari laporan masyarakat, dan ditemukan sudah dilakukan di beberapa Kecamatan,” John Hendri menambahkan.
“dan dari hasil pertemuan malam ini, lanjut John Hendri, disepakati bersama bahwa Pasangan HATI untuk sementara akan menghentikan penyebaran bahan kampanye berupa jilbab, mukena, sajadah dan sarung yang secara nilai melampaui batas yang di tetapkan,” tutupnya.