Gorontalo, mimoza.tv – Arman M Pidu bersama lima rekan lainnya saat inoi harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya selama satu tahun, keenam karyawan toko Ira ini menggelapkan uang sebesar Rp 617 juta.
Kepada wartawan mimoza.tv, Kanit Reskrim Polsek Kota Selatan, Aipda Ibrahim menjelaskan, saat ini ke enam tersangka yang juga karayawan Toko Ira ini ditahan dan menjalani pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, modusnya, Arman M Pidu selaku kepala gudang ini dihubungi oleh pembeli. Lalu yang bersangkutan memerintahkan rekan kerjanya atau anak buahnya untuk mengeluarkan barang kepada pihak pemesannya. Yang seharusnya untuk segala sesuatu mulai dari administrasi dan pembayaran itu harus melalui admin atau kasir,” ujar Ibrahim saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Lanjut Ibrahim, berdasarkan laporan Indra Ranti sang pemilik toko, mencurigai tindak tanduk karyawannya. Setelah ditanyai oleh pemilik toko, keduanya mengaku barang-barang yang dikeluarkan tersebut atas perintah kepala gudang. Kata dia, setelah pihak toko melakukan pemeriksaan data, benar memang ada kerugian sekitar Rp 617 juta rupiah.
“Jadi aksi penggelapan yang mereka perbuat ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan para tersangka ini mengaku uangnya digunakan untuk foya-foya, ada yang digunakan untuk membeli sepeda motor dan lemari,” jelas Ibrahim.
Dirinya juga merinci, saat ini enam karyawan toko tersebut di tahan dan menjalani pemeriksaan.
“Keseluruhan ada sembilan orang. Tiga orang lagi statusnya DPO. Kepada pelaku juga akan di jerat dengan Pasal 374, Subsider 372. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 5 tahun penjara,” tandas Ibrahim.(luk)