Gorontalo, mimosa.tv – Pasca di demo oleh ribuan warga yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato, Kamis (21/9/2023) lalu, kini perusahaan tambang yang dikelola PT PETS dan Merdeka Cooper Gold terancam dibekukan. Beberapa warga masyarakat Pohuwato mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/9/2023).
Dilansir dari laman Sisitim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 25 September 2023.
Para penggugat yang terdiri dari Nurlaila Kadji, SE dan Safitri Kaji meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) adalah Melawan hokum.
Oleh karenanya Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menariknya, dalam gugatan tersebut para penggugat memohonkan putusan serta merta atau putusan uit voerbaar bij voorraad, dimana Para penggugat mendalilkan bahwa putusan serta merta yang diajukan telah memenuhi syarat karena sebelumnya telah ada 2 Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terdahulu (SEMA No. 3 Tahun 1978), ditegaskan bahwa agar hakim dapat menjatuhkan dengan syarat-syarat bahwa ketentuan Pasal 180 HIR terpenuhi dan hanya dalam permasalahan yang sangat eksepsionil dan tidak dapat dihindari hal tersebut dapat dilakukan.
Tidak saja putusan serta merta, para penggugat juga mengajukan dalam posita dan petitumnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset/bangunan dan peralatan. Termasuk juga kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi tersebut.
Sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato yang menuntut ganti rugi yang tidak serta mempertanyakan kepastian pembagian sebagian lahan dalam wilayah kensesi tambang emas Pani Gold Project, yang berujung melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati Pohuwato dan Rusaknya sejumlah fasiltas Umum di Bumi Panua tersebut.
Penulis : Lukman.