Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik disampaikan oleh Yusar Laya, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021.
Saat di giring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, eks Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) itu dicerca pertanyaan oleh seejumlah awak media. Oleh wartawan yang meliput, Yusar ditanyakan soal siapa saja yang turut keciprata uang dari hasil dugaan korupsi PDAM Bone Bolango yang pernah ia pimpin.
“Silahkan cek status WA saya,” ucap Yusar, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan pantauan wartawan, sekitar pukul 14.44 WITA atau 30 menit sebelum ditetapkan tersangka, Yusar, melalui akun pesan aplikasi WhatsApp, dua kali mengunggah status.
Status pertama Yusar dengan latar berwana biru bertuliskan ‘Hari Saya Ditetapkan Sebagai TSK dan Langsung Di Tahan. SiapSiap Jo Ngoni. Apa Lagi Yang Selalu Bikin HP (Harapan Palsu).
Sementara unstu status WhatsApp-nya yang ke dua dengan warna latar kuning, akun Yusar Laya menulis status ‘Kita Mo Tunggu Ngoni Di Dalam.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, dalam keterangannya dihadapan awak mendia mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ucap Dadang, Jumat (1/9/2023).
Dadang menjelaskan, dalam program hibah air minum MBR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 12/ SE/DC/2017 tentang program air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018 dan tahun 2019, serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum perkotaan, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 24. 328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Angka tersebut kata Dadang, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis : Lukman.