Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi Bank SulutGo (BSG) Cabang Tilamuta kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi /Hubungan Industrial (Tipikor/PHI) Gorontalo, Kamis (26/1/2022) sore.
Adapun yang menjadi agenda pada sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari kedua terdakawa masing – masing ET alias Efendi dan RFD alias Ridho.
Kepada wartawan ini Aguslan selaku jaksa penuntut umum (JPU dalam kasus itu membenarkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakawa.
“Terdakwanya ada dua dengan berkas perkara yang berbeda. Mereka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang 31 Tahun 1999, yang sudah dperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” ucap Aguslan.
Ia menjelaskan, konstruksi kasus ini adalah ke dua terdakwa merupakan karyawan di BSG Cabang Tilamuta, dimana salah satunya adalah Pimpinan Cabang, dan satunya lagi merupakan karyawan di bidang analis di bank tersebut. Analis itu sendiri kata Aguslan, tugasnya menganalisa terhadap para calon debitur.
“Tetapi dalam kasus ini, calon debitur ini adalah debitur-debitur yang di cari sendiri oleh orang bakn sendiri. Jadi bukan calon debitur yang ingin meminjam uang di bank. Mereka ini sifatnya pinjam nama dan dijadikan sebagai nasabah di BSG,” kata Aguslan.
Dalam proses proses analisisnya itu sambung dia, dibuat asal-asalan, atau tidak sesuai dengan buku pedoman perkreditan maupun SOP. Misal kata dia, salah satu syarat peminjaman itu debitur harus punya usaha.
“Makanya di persidangan sudah disampaikan di persidangan bahawa nasabah ini sebenarnya tidak punya usaha. Tapi kemudian diluluskan atau disetujui kreditnya hingga cair. Jumlah nasabah dalam perkara ini ada Sembilan orang, dan semuanya sudah diperiksa,” katanya.
Di Tanya apakah ada nasabah fiktif dalam perkara tersebut, Aguslan menjelaskan, pada prinsipnya para nasabah ini hanya di cari atau sifatnya hanya digunakan saja namanya.
“Jadi mereka tetap datang ke bank lantaran dibutuhkan tanda tangannya. Tetapi secara pencairan, mereka (baca : nasabah) tidak pernah menggunakan uang itu. Ketika sudah cair, uang itu disimpan lagi oleh pegawai bank,” jelasnya.
Kepada wartawan ini, Sadik Gani SH, MH selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa menjelaskan, dalam sidang itu kedua kliennya saling memberikan keterangan. Namun poin penting yang ia temukan dalam beberapa kali persidangan kasus itu bahwa, kredit KURS itu terjadi atas kehendak, permintaan maupun inisiatif dari Seksi Kredit BSG Cabang Tilamuta yang saat ini sudah di tahan.
Dari klennya yang berinisial ET ini tidak pernah terungkap siapa sesungguhnya yang memerintahkan maupun menginisiasi keluarnya kredit. Kesaksian-kesaksian di persidangan itu kata dia semuanya kepada Erman selaku Kepala Seksi Pemasaran BSG Tilamuta yang saat ini statusnya sudah di vonis.
“Saksi-sakdi baik itu dari nasabah, para analis menyampaikan bahwa yang menghendaki itu adalah saudara Erman. Bukan kepala cabang. Klien saya ini atas arahan dari Erman. Terdakwa ET ini tidak pernah tau. Selama proses itu beliau tidak ada di kantor. Kondisinya saat itu sakit. Bahkan berkasnya ini di bawa ke RS. Bahkan ada kredit yang tetap cair meski tanpa persetujuan dari ET. Bagaimana dia menyetujui, sementar posisinya sakit?’ tutup Sadik.
Pewarta : Lukman.