Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Bone Pantai kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi masing-masing Riyan Lolama, Ramdan igirisa, Hapipa Tani, dan Novia Helda Rompir.
Keempat saksi itu dimintai keterangannya didepan majelishakim terkait dengan program kredit KUR BRI Unit Bone Pantai.
Saksi Riyan Kalama dan Ramdan igirisa, dalam keterangannya menyampaikan awalnya mereka berdua memberikan katru Tanda Penduduk (KTP) kepada seseorang bernama Riyan Lakoro. Usai memberikan KTP, keduanya mengaku tidak dijanjikan apa-apa oleh Riyan Lakoro.
“Setelah memberikan KTP, tidak ada yang disampaikan oleh Rian Lakoro. Selanjutnya hanya tinggal menunggu pencairan saja,” ucap Riyan Kalama yang turut diiyakan juga oleh Ramdan Igirisa.
Lanjut keduanya, ketika pencairan, mereka dijanjikan uang sejumlah Rp. 1 juta oleh Rian Lakoro. Sementara uang pinjaman puluhan juta rupiah itu keduanya mengaku tidak tau.
“Torang (baca : kami) berdua tidak tahu-menahu soal uang pinjaman itu. Bukan kita yang pakai. Pokok hanya pinjam KTP saja,” ujar Riyan dan Ramdan.
Bahkan Riyan mengaku, hanya satu kali bertemu dengan salah seorqang terdakwa, yakni saat pencairan uang kredit KUR tersebut.
“Kita hanya satu kali bertemu, yakni saat pencairan di Bank BRI Unit Bone Pantai. Waktu itu tidak diperlihatkan kepada kami uang pinjaman KUR itu. Hanya diberikan uang satu juta rupiah,” ucap Riyan.
Sementara Ramdan sendiri mengaku diberikan uang sejumlah Rp.1 juta rupiah. Uang sejumlai itu diberuikan oleh terdakwa Odi.
“Terhitung saat memberikan KTP, pencairan uang kredit itu tidak sampai dua hari lamanya. Saya diberikan satu juta rupiah oleh salah satu terdakwa. Uang itu diberikannya saat di mobil, bukan di kantor atau di bank,” kata Ramdan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Abdil Sul Polontalo yang merupakan mantan Costumers Service Bank BRI Unit Bone Pantai, dan Sri Angelina Hasim.
“Keterangan ke dua saksi ini kurang lebih sama dengan apa yang mereka sampaikan dalam pemeriksaan atau yang ada di BAP. Namun perlu kami sampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, ternyata saksi Sri Angelina Hasim ini ternyata merupakan nasabah fiktif dalam perkara ini,” ucap Sukarno selaku JPU.
Lebih lanjut Sukarno menjelaskan, keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim itu hampir sama dengan berkas perkara sebelumnya yang membenarkan bahwa pada prinsipnya data-data dari terdakwa itu tidak diketahuinya. Bahwa isi dari berkas itu tidak benar atau palsu.
“Jadi data-data itu di bantah oleh saksi. Seperti KTP yang tidak sesuai dengan alamat, Kartu Keluarga, termasuk juga kartu atau Surat Ijin Usaha yang ternyata tidak pernah diterbitkan lantas ada dan dijadikan sebagai dokumen untuk pencairan,” imbuhnya.
Sukarno juga menyampaikan, bahwa dala sidang itu juga terungkap bahwa ada dana sejumlah Rp. 35 juta yang telah dicairkan, dan saksi Sri Angelina Hasim mendapatkan uang sejumlah Rp. 2 juta rupiah.
“Sesuai keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim bahwa ia menerima uang sejumlah dua juta rupiah dari terdakwa Fajril Abd Rajak Age alias Odi. Sisanya yang sejumlah Rp. 33 juta rupiah itu tidak diberikan dengan alasan bahwa dana itu merupakan dana bantuan Covid. Padahal ini merupakan dana KUR,” tutup Sukarno.
Penulis : Lukman.