Gorontalo. mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa, Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmy kembali digelar di Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo, Senin (21/11/2022).
Ada pun yang menjadi agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan keterangan dari beberapa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo diantaranya; Ketua DPRD, Sam T. Ase, Irwan Da’i dan Roman Nasaru, serta dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Drs. Cokro R. Katili.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rendra Yozar Dharma Putra didampingi dua anggota majelis lainnya masing-masing Effendy Kadengkang, serta Cecep Dudi Muklis Sabigin, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo bersama beberapa pihak lainnya dari Pemda, untuk diperiksa lantaran ada perbedaan keterangan dengan para saksi dari DPRD Kabupaten Gorontalo mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Ditemui usai persidangan Dadang M Djafar selaku JPU damal kasus tersebut mengatakan, pemamnggilan kembali kepada para saksi yang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Pemanggilan kembali itu kata Dadang bisa saja ada hal yang perlu didalami kembali.
“Ini merupakan kewenangan hakim yang mungkin ada yang perlu untuk digali lagi dari keterangan-keterangan sebelumnya. Kemundian juga berdasarkan fakta persidangan pada hari ini. dan majelis menemukan fakta-fakta baru sehingga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi yang sebelunya telah diperiksa untuk di konfrontir kembali,” ucap Dadang.
Adapus saksi-saksi yang dihadirkan kembali itu adalah Bupati, mantan Sekda, mantan Kabag Keuangan, dan Kabid Anggaran.
“Karena ini sudah perintah dari hakim, maka kami punya kewajiban untuk memanggil mereka,” tutup Dadang.
Pewarta : Lukman.