Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencemaran nama baik antara korban, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang itu Adhan Dambea dimintai keterangannya oleh majelis hakim, perihal dugaan korupsi yang ia sampaikan lewat salah satu media daring, hingga ia dilaporkan oleh mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Ditemui usai sidang Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, dalam persidangan itu dirinya menjelaskan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
“Bulan Januari hingga April tahun 2019 waktu pemilihan legislatif, diduga Gubernur Gorontalo menggunakan APBD. Nanti disusulkan pada bulan Mei tahun yang sama setelah pemilihan sesuai dengan aturan-aturan. Makanya kecurigaan saya ini sangat kental,” ucap Adhan.
Kejanggalan lainnya lanjut politisi PAN ini, adalah Perda perubahan yang diganti angka-angkanya dengan peraturan gubernur. Hal itu kata dia tidak dibolehkan.
“Sudah ditetapkan Perda perubahan. Angka-angkanya pun sudah ditetapkan. Lalu dirubah oleh peraturan gubernur, maka itu tidak boleh. Bahkan kemarin saja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo jadi saksi dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan bahwa beliau (baca: Ketua DPRD Provinsi Gorontalo) tidak pernah menandatangani pergeseran. Pertanyaannya, siapa yang tanda tangan? Apakah ini dibiarkan? Makanya saya menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk menyidik dugaan korupsinya Rusli Habibie,” ujarnya.
Ditanya awak media total anggaran yang dicurigai diselewengkan, Adhan mengatakan totalnya ada Rp. 53 miliar. Salah satu kegiatannya itu kata dia berupa hibah dan bantuan sosial (bansos), dimana keduanya harus ada keputusan gubernur. Dari situ kata dia, bisa dilihat kemana hibah dan bansos itu.
“Yang aneh, ada satu kegiatan namanya rumah mahyani. Di pos hibah ada Rp 27 miliar, dalam pos bansos juga ada Rp 27 miliar. Dan ini patut dicurigai bahwa ada satu kegiatan tapi dua mata anggaran, dan itulah persoalannya. Kalau aparat pemegak hukum serius coba selidiki ini,” tegas Adhan.
Terkait dengan keberadaannya sebagai terdakwa dalam kasus itu, mantan Wali Kota Gorontalo ini mengatakan, apapun putusan hakim nanti aia akan terima dengan senang hati, meskipun tuntutan itu belum dibacakan. Namun dirinya menegaskan, kalau keputusan akhir dari majelis hakim, misalnya harus hukuman badan maupun hukuman percobaan, maka ini kata Adhan, merupakan preseden buruk terhadap anggota DPR. Nantinya Aleg menjadi ketakutan membuat pernyataan, dan tidak bisa menjalankan fungsinya karena bisa saja di proses hukum.
Dirinya menegaskan kembali, bahwa persoalan ini bukan merupakan persoalan pribadi antara dirinya dengan Rusli Habibie, melainkan persoalan antar lembaga.
“Tadi dihadapan majelis hakim persidangan saya sampaikan bahwa saya mengkritisi itu karena kapasitas saya sebagai Anggota DPRD atau lembaga. Dan yang saya kritisi itu adalah lembaga, dalam hal ini Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Ini istilahnya setali tiga uang, persoalan antara eksekutif dan legislatif,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.