Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi pada program Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR – MBR) perusahaan air mimum Perumda Tirta Bulango kembali dilanjutkan di Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, Gorontalo, Kamis (25/1/2024).
Sebanyak 8 orang saksi yakni IB alias Irwan, AF alias Ahmad, PS alias Panggi, YT alias Yakob, AA alias Ayub, EM alias Emibert, dan AT alias Agus , dimintai keterangan terkait dengan aliran duit ke beberapa pihak, termasuk untuk membiayai survey elektabilitas dari Hamim Pou yang akan maju di kontestasi Pilkada Bone Bolango.
Saksi Winer, dalam keterangan di hadapan majelis hakim mengakui bahwa selaku Koordinator wilayah Kecamatan Kabila untuk pemenangan pasangan Hamim Pou dan merlan Uloli, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp. 15 juta kepada Yakop, yang akan digunakan untuk mengamankan tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Bone Bolango. Winer mengaku, uang tersebut berasal dari Direktur perumda Tirta Bulango, Yusar Laya.
“Ini berawal dari pertemuan di rumah pribadi pak Hamim Pou. Dari pertemuan itu memang ada uang operasional untuk TPS yang ada 12 desa di Kecamata Kabila. Sementara untuk 4 desa, itu penanggungjawabnya adalah pak Yakob,” ucap Winer dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, S.H., M.H. dan dua hakim anggota masing-masing Cecep Dudi Muklis Sabigin, S.H. M.H. dan Priyo Pujono, S.H.
Saat pertemuan di rumah Hamim itu, Winer mengaku mendapat telepon dari Yusar Laya,yang siap membantu dalam pendaaan. Kabar kesiapan Yusar Laya untuk membantu itu Winer sampaikan juga kepada Hamim Pou.
“Ketika saya sampaikan, kemudian beliau (baca : Hamim) setuju. Uang itu diserahlan Yusar pada besok harinya. Uang itu diserahkan oleh pak Yusar, empat hari menjelang Pilkada. Uangnya berjumlah Rp. 35 juta,” ujar Winer menjawab pertanyaan JPU.
Winer juga mengaku tak tau bahwa uang yang ia terima dari Yusar itu adalah uang dari Perumda Tirta Bulango. Namun disatu sisi ia mengaku, uang yang telah diberikan ke saksi Yakob dan didistribusikan ke TPS itu dilaporkannya kembali kepada Hamim Pou.
“Saya laporkan ke pak Hamim dan beliau bilang Insyaallah kita menang,” jawab Winer.
Selain untuk pengamanan TPS, Winer juga mengaku bahwa kontribusi Yusar Laya terhadap kegiatan politik Hamin adalah saat masa kampanye. Kata Winer, Yusar-lah yang membiayai uang untuk konsumsi dan membayar hiburan saat kampanye.
“Dalam kampanye di beberapa desa, biasanya masyarakat itu membutuhkan konsumsi yang kadang kala tidak cukup. Maka kekurangan-kekurangan itu pak Yusar yang tanggulangi,” jawab Winer.
Ketika ditanya JPU, apa tujuan Yusar membiayai kampanye Hamim, Winer mengaku tak tau. Namun ketika ditanya soal sewa rumah yang digunakan sebagai posko pemenangan, Winer mengaku, bahwa sewa rumah itu senilai Rp. 35 juta.
“Luar biasa kontribusi pak Yusar ini,” cetus JPU.
Penulis : Lukman.