Gorontalo, mimoza.tv – Hingga ke enam kalinya di gelar, sidang mediasi antar PT Azwa Utama Gorontalo dengan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, yang di gelar di Pengadilan negeri Kota Gorontalo, Kamis (31/1/2019) kembali menemui kegagalan.
Muhamad Nasir, selaku kuasa hukum PT Azwa Utama Gorontalo, saat dihubungi wartawan mimoza.tv di nomor telepon 081354699XXX mengungkapkan, pada sidang mediasi tersebut, pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo tidak membawa resume mediasi, seperti yang diminta hakim moderator.
“Ini sudah keterlaluan dan terkesan pandang enteng dengan hukum. Sejak awal sidang mediasi, hingga saat ini yang ke enam kalinya, yang datang bukan pengambil kebijakan, melainkan hanya karyawan biasa. Tadi waktu sidang juga yang datang cuma kolektor, dengan tidak bisa memenuhi beberapa poin yang diminta hakim mediator,” ujar Nasir.
Lanjut dia, usai gagal dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Pranata Subhan, sidang dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan.
Baca juga: Nyatakan Kol 5, Bank Mandiri Gorontalo Rugikan Nasabah
“Di sidang pembacaan gugatan itu, majelis hakim memberikan waktu satu minggu, namun mereka malah meminta kesempatan selama dua minggu. Alasannya karena permasalahaan ini nanti akan melibatkan pihak bank Mandiri dari pusat,” jelas Nasir.
Dalam wawancara lewat telepon itu juga Nasir meminta agar perusahaan perbankan sekelas Bank Mandiri, agar dapat menunjukan itikad baik dalam permasalahan ini, serta tidak bersikap cuek atau pandang enteng.
Diberitakan sebelumnya, Romie Rifky. Nasabah Bank Mandiri Gorontalo yang juga pemilik dan Direktur Utama PT Azwa Utama Gorontalo ini merasa kecewa dengan perlakuan pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Gorontalo yang menyatakan perusahaanya statusnya kol 5 atau macet. Sekitar bulan Juli tahun 2017, Bank Mandiri Cabang Gorontalo lalai mendebit fasilitas kredit.
Hingga berita ini tayang, pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo belum memberikan klarifikasinya.(luk)