Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadi saksi dimulainya sidang perdana perkara dugaan korupsi yang mengguncang Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango. Tiga sosok sentral dalam skandal ini, yakni eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, serta dua terdakwa terkait program sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) periode 2018-2021, dengan inisial HH alias Her dan MHR alias Riza, menghadapi titik terang hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menahan ketiganya atas tuduhan tidak menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata negara dirugikan sebanyak Rp. 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) akibat perbuatan mereka.
Terdakwa HH alias Her, yang merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia, serta MHR alias Riza, mantan karyawan dari sebuah perusahaan jasa konsultan, diduga terlibat dalam penyimpangan dana terkait program SR_MBR. Pada tahun 2018-2021, skema korupsi ini mencuat ke permukaan, merugikan tidak hanya integritas Perumda Tirta Bulango, tetapi juga merugikan masyarakat.
Sebelumnya, mereka disangkakan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.
Publik menilai, proses persidangan ini adalah langkah serius untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Sementara itu, para pengamat hukum menyoroti skandal ini sebagai peringatan bahwa praktik-praktik korupsi tidak akan dibiarkan berkembang di bawah pengawasan tajam dari lembaga penegak hukum.
Sidang dilanjutkan untuk menggali lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam skandal ini, dan publik menanti hasil akhir dari persidangan yang dianggap sebagai ujian serius dalam pemberantasan korupsi.
Penulis : Lukman.