Gorontalo, mimoza.tv – Badan Nasionaol Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat virus corona di Indonesia. Perpanjang masa darurat Covind -19 tersebut ditetapkan selama 91 hari terhitung tanggal 29 Februari hingga tanggal 29 Mei 2020.
Melansir data yang di rilis liputan6.com, status corona di Indonesia digolongkan menjadi 4. Mulai dari status KLB dengan tanda warna merah, status Siaga Darurat dengan tanda warna biru, status pembatasan ketat dengan warna hijau, dan status Siaga/Pembatasan/Waspada/Antisipasi dengan tanda berwarna kuning.
Dari infografis yang disaji media tersebut, Provinsi DKI Jakarta dan Solo, Jawa Tengah masuk dalam daerah merah atau KLB. Tiga daerah masing masing Riau, Papua dan Provinsi Gorontalo masuk dalam kategori Siaga Darurat.
Juru bicara Gugus Tugas Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba dalam keterangan persnya mengatakan, masuknya Provinsi Gorontalo dalam zona biru, dalam artian status siaga darurat dan masih aman.
“Kami himbau masyarakat tidak perlu panik. Dalam atura badan penanggulangan bencana, ada yang statusnya mulai dari siaga, siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat. Kita masuk zona biru berarti siaga darurat, dan masih aman, ” tandas Darda.(luk)