Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) Yusar Laya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, dalam keterangannya dihadapan awak mendia mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ucap Dadang, Jumat (1/9/2023).
Dadang menjelaskan, dalam program hibah air minum MBR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 12/ SE/DC/2017 tentang program air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018 dan tahun 2019, serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum perkotaan, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 24. 328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Angka tersebut kata Dadang, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1, Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat 1, dengan ancaman penjara minimum 4 tahun, dan minimum,” jelas Dadang.
Penulis : Lukman.