Gorontalo, mimoza.tv – Terkait pengisian atau pelantikan pejabat struktural di lingkup Pemprov Gorontalo pekan lalu yang menuai sorotan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo hari ini, Selasa (6/8/2019), mengadakan dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Gorontalo, di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Diwawancarai usai hearing, Iswanta, selaku Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo mengungkapkan, pelantikan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Muda tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Dari 8 yang lolos ke Kemendagri, ternyata dari Kemen PAN itu hanya 6 orang dari P2UPD Muda.
“Kalau lainnya dari 6 yang dari Kemendagri, Dari Kemen PAN ada 2 untuk Madya dan tidak ada masalah masalah. Memang benar salah satu dari dua orang tersebut barangkali senior, dan kenapa bukan dia yang dilantik,” ujar Iswanta.
Selain dari sisi ranking itu, lanjut dia, pihaknya juga mengharapkan untuk Inspektorat itu semuanya memiliki integritas tinggi dan kualifikasi.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya yang tidak lolos tersebut, ada yang sudah diberikan kesempatan dua kali mengikuti Diklat Auditor.
“Jadi yang pertama kali diberi kesempatan untuk ikut Dilkat, tiga kali tidak lulus. Berikutnya diberikan kesempatan yang ke dua kalinya. Terakhir tahun 2017 dikasih kesempatan ikut mengikuti sebagai auditor kepegawaian, yang bersangkutan malah menolak,” kata Iswanta.
Jadi menurut dia, salah satu pertimbangan dari pimpinan sebelumnya adalah track record dari segi kependidikan.
“Ini kan menyangkut kompetensi. Dan saya juga memperoleh informasi terkait kinerja. Kami di Inspektorat memerlukan orang yang bisa bekerja sama atau team work, dan ternyata yang bersangkutan mohon maaf, tidak memenuhi itu,” jelas Iswanta.
Dia menambahkan juga, ini juga menjadi salah satu pertimbangan selain rangking.
“Kalau berbicara soal lolos, semuanya lolos. 24 orang yang ikut itu semuanya lolos. Kuota untuk Fungsional tingkat Madya 2 orang. Untuk yang Tingkat Muda 8 orang, dan untuk Tingkat Pelaksana ada 8 orang juga. Bahkan untuk Tingkat Pelaksana itu, karena dari Inspektorat hanya 2, ada yang dari OPD lain. Jadi total kuota ada 18 orang. Jadi kemendagri meloloskan, kemudian Kemen PAN menyesuaikan dengan analisa kebutuhan kerjanya. Kita mengisi formasi yang tersedia. Yang dari Kemendagri 8 orang, dari kemen PAN hanya membutuhkan 6 orang. Otomatis 2 orang tersebut tidak terpilih,” tutur Iswanta.
Diakhir wawancara dirinya mengatakan jika ada terbuka lagi formasi, pihaknya akan membuka lagi seleksi fungsional pengawas P2UPD.
“Kami juga sudah menjelaskan kepada keduanya, bahwa karena keterbatasan kuota, dan memang kondisinya seperti itu,” tandasnya.
Diwawancarai terpisah, Abdurahman Wahid Thalib, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan, benar memang ada dua orang yang masih belum dilakukan pelantikan.
Kata AW Thalib, dari hasil hearing dengan Inspektorat, Asisten III dan BKD Provinsi Gorontalo, kedua orang tersebut masih antri, karena ada persyaratan lain yang belum dipenuhi, serta kuota.
“Tadi disampaikan kenapa dua orang ini belum?, karena belum memiliki sertifikat terkait jabatannya. Karena memang untuk jabatan fungsional tersebut harus memiliki. Dan berikut, yang bersangkutan didorong lagi mengikuti Diklat terkait dengan jabatan tersebut, ujar Thalib.
Dirinya juga menjelaskan, tidak ada unsur suka atau tidak suka, tetapi semata-mata menunjukan kapasitas dan kapebilitas dan kemudia ada kriteria jabatan yang harus dipenuhi.
“Ada yang baru masuk inpassing, mereka langsung diterima, karena kriteria jabatannya terpenuhi. Persyaratan yang ada bisa lambirkan, sehingga mereka mudah memperoleh jabatan tersebut ” pungkas Thalib.(luk)