Gorontalo, mimoza.tv– Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya melakukan penahanan terhadap saksi dengan inisial AHK, Pimpinan Divisi Kredit dan Bisnis Kantor Pusat Bank Sulut-Go, setelah diperiksa selama kurang lebih 3 jam, Selasa (27/7/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KASI Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam keterangannnya kepada awak media membenarkan, penahanan terhadap AHK tersebut terkait dengan dugaan korupsi, serta penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar 23,3 miliar pada tahun 2015 dan 2016 oleh PT Bank Sulut-Go Cabang Limboto, kepada PT Putri Sinar Buana, UD Fuji dan UD Agro Pratama.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, saksi inisial AHK ini kita naikkan menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ini merupakan pimpinan di salah satu divisi di Bank Sulut-Go. Saat menjalankan tugas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta melanggar SOP dan BPP Perkreditan di bank tersebut,” ucap Kasad.
Atas perbuatannya tersebut lanjut dia, tersangka AHK melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, serta melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1996, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.(luk)