Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap AO, terdakwa kasus pengadaan jaringan Sistim Informasi Managemen (SIM) pada RS Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004 silam.
Putusan majelis hakin ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumya menuntut penjara selama 1,6 tahun penjara.
Kepada awak media, Zulkifli Mooduto selaku JPU dalam persidangan tersebut mengaku, memang putusan tersebut naik dari tuntutan jaksa. Untuk saat ini kata dia akan dirundingkan dengan tim.
“Kita akan rundingkan dulu dengan tim, serta meminta petunjuk dari atasan apakan menerima putusan majelis hakim atau ada upaya hukum yang lain. Tetapi dari segala unsur sudah terbukti sesuai dengan tuntutan kami yaitu pasal 3. Jadi amar putusan dan tuntutan kami sudah selesai,” ucap Zulkifli.
Disinggung apakah terdakwa AO imi merupakan terpidana utama atau masih ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.
“Kalau berdasarkan putusan mungkin teman-teman wartawan juga sudah mendengarkan adanya keterkaitan orang lain dalam putusan itu secara jelas dan nyata bahwa ada pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Saya tidak perlu menyebut nama. Tapi yang pasti dalam putusan yang dibacakan tadi itu ada pihak lain yang ikut tanggung jawab,” tegasnya.
Ditanya soal proses hukum terhadap tersangka lainnya yang sudah pada tahap penahanan, kata Zulkifli saat ini pihaknya masih dalam perampungan berkas perkara, dan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Nanti dari tersangka yang sudah kami lakukan penahanan ini akan melihat lagi sejauh mana keterangan saksi-saksi yang kita sudah periksa dan ambil keterangannya. Kita akan lihat, apakah setelah dua putusan ini lebih memperjelas keterkaitan pihak-pihak lainnya,” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa AO dalam keterangannya kepada awak media juga mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari majelis, pihaknya akan pikir-pikir dahulu dalam se pekan ini apakah akan menerima putusan ini atau tidak.
“Yang kami lihat, dari segi uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa itu dari Rp 1,2 miliar itu tinggal Rp 200 juta, dengan subside 3 bulan penjara. Kemudian tentang pokok pemidanaannya dari 1,6 bulan naik satu tahun,” ucap Bathin.
Dirinya menambahkan, klienya itu juga ada keterkaitan dengan SB yang pada pekan lalu sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Pewarta : Lukman.