Gorontalo, mimoza.tv – Menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Kota Gorontalo, Rabu (14/8/2019).
Aksi unjuk rasa DPW FSPMI Provinsi Gorontalo digelar di beberapa titik. Yakni depan kantor TVRI Gorontalo, depan kantor RRI Gorontalo, kantor DPRD Provinsi Gorontalo serta depan kantor Mimoza TV Gorontalo.
Andri K Hasan selaku koordinator aksi mengungkapkan pernyataan sikap menolak revisi UU 13/2003, yang saat ini sedang digodok DPR RI.
“FPSMI Provinsi Gorontalo menilai revisi UU tersebut akan merugikan dan membahayakan kaum pekerja. Terutama menyangkut kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat Surat Tertulis ke Presiden dan Pimpinan DPR untuk tidak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan,” kat Andri saat berorasi di depan kantor mimoza.tv.
Lanjut Andri, pihaknya juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk tidak memasukkan Revisi UU 13/2003 ke program legislasi nasional (Prolegnas). “Bahkan kami juga meminta rekomendasi tertulis Gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Andri.
Sebagaimana diketahui, saat in DPR RI sedang mengodok draf revisi (perubahan) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa isu sentral terkait rencana revisi itu, di antaranya menyangkut ketentuan pesangon yang bakal dihilangkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Jika ini direvisi, maka yang terjadi karyawan yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun tidak dapat pesangon. Kemudian menyangkut kenaikan upah minimum pekerja, yang bakal dilakukan setiap dua tahun sekali, ini sangat tidak adil bagi karyawan. Di Gorontalo saja meski ada kenaikan upah setiap tahu, tidak semua perusahaan menaikkan upah karyawannya,” kata Andri.
Selanjutnya perjanjian kerja antar waktu (PKWT) alias pekerja kontrak kata Andri, ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 menetapkan batas PKWT maksimal 3 tahun. Dalam artian, apabila sampai dengan 3 tahun, maka pekerja tersebut harus diangkat menjadi pekerja tetap (permanen).
“Draf revisi UU No. 13 tahun 2003, rencananya batas PKWT maksimal 5 tahun. Itu artinya, pekerja kontrak baru bisa diangkat menjadi pekerja tetap (permanen), setelah masa menjalani masa kontrak kerja lima tahun,” pungkasnya.(luk)