Gorontalo, mimoza.tv – Tokoh masyarakat (Tomas) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bansos dan PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango .
Hal itu diungkapkan oleh Niko Ilahude, tokoh masyarakat Bone Bolango saat mendatangi Kantor Kejati Gorontalo, Senin (19/6/2023).
“Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan penanganan kasus Bansos yang sudah sejak tahun 2012 dan hingga saat ini tidak tau ujungnya sudah sampai dimana. Waktu itu kami masyarakat melihat pak Bupati diundang ke Kejati untuk bertemu dengan BPKP. Saat itu juga kami berharap sudah ada hasil audit dari BPKP,” ucap Niko.
Olehnya kata Niko, tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan untuk tidak meneruskannya lagi ke pengadilan. Karena jawaban ke KPK, selalu menyampaikan menunggu hasil audit BPKP.
“Jawaban dari PLT Aspidsus yang menerima kami tadi, waktu pewrtemuan Bupati dan BPKP itu adalah klarifikasi untuk di audit. Setelah itu hasil auditnya baru pekan lalu. Itu keterangan mereka tadi. Oleh karnanya beri kesempatan mereka (Kejati) untuk memproses hasil audit ini,” imbuhnya.
Niko mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango, Kejaksaan menyampaikan kepadanya belum ada hasil audit BPKP.
“Kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka sebelum ada hasil audit kerugian negara. Mereka bisa disalahkan kalau sudah menetapkan tersangka, sementara belum ada hasil audit. Begitu penyampaian mereka,” ujarnya.
Kepada kejaksaan juga Niko beresama LSM Jaman dan LSM Jamper menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK untuk mengawal penanganan kedua kasus tersebut.
“Kami sudah sampaikan tadi bahwa kami akan ke Kejagung, KPK, dan bahkan bila perlu ke Presiden Jokowi, untuk mengawal kasus ini. Maksud kami, kalu kasus ini tidak layak, tolong hentikan. Sebaliknya jika kasus ini layak, maka tolong diselesaikan agar masyarakat punya kepastian hukum,: tandasnya.
Senada dengan Niko, Ketua LSM jaman, Frengky Maxkadir menilai kasus Bansos dan PDAM Bone Bolango ini lambat penanganannya. Bahkan kata dia, saking lambatnya hampir tidak terdengar lagi.
“Selama ini kita masih berpikiran positif bahwa kasus ini masih berjalan. Tetapi bukan tidak mungkin kita akan menggelar demo untuk mempertanyakan kembali sudah sejauh mana penangananya,” tandas Franky.
Sementara itu pihak Kejati Gorontalo ketika dimintai keterangan terkait kedatangan Niko dan beberapa LSM, tidak ada yang memberikan keterangan. Staf di kejati menyampaikan bahwa Asintel dan Kasi Penkum sedang tidak berada ditempat.
Penulis : Lukman.