Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kritik pedas yang dilayangkan mantan Walikota Gorontalo terhadap Pemerintah Kota Gorontalo, terkait Perda Miras, langsung ditanggapi oleh Walikota Marten Taha. Dia menegaskan jika Perda tersebut tidak dihapus, namun direvisi karena dinilai masih lemah.
Walikota Gorontalo Marten Taha, menanggapi kritikan dari mantan Walikota periode 2008-2013, Adhan Dambea, terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras di Kota Gorontalo.
Marten menegaskan, Perda tentang larangan miras yang pernah dibuat oleh Walikota sebelumnya, menurutnya sangat lemah. Sehingga Perda tersebut perlu direvisi, bukan dihapuskan. Hal ini pun sesuai dengan perintah dari Kementrian Hukum dan HAM da juga Kementrian Dalam Negeri.
“Perda yang dibuat sebelumnya itu lemah. Dan hasil kajian Kemnkumham dan perintah Mendagri harus direvisi. Maraknya peredaran miras saat ini karena Perda itu memang lemah, maka dari itu kita perkuat dengan melakukan revisi,” ungkap Walikota saat ditemui usai Musrenbang tingkat Provinsi, Jumat (7/4).
Menurutnya Perda yang sebelumnya tidak benar, sehingga perlu di revisi. Dan saat ini proses terkait Perda ini sudah sampai pada pembahasan oleh Tim Pansus di DPRD. Dirinya juga menambahkan, bahwa revisi ini dilakukan agar penanganan miras di Kota Gorontalo lebih komprehensif.