Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya dituntut penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusar dituntut penjara lantaran diduga terlibat dalam skandal korupsi program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di perusahaan air minum milik Pemda Bone Bolango.
Menanggapi dakwaan JPU itu, Novaria Hadjarati, SH dan Rahma Pakaya, SH, selaku penasehat hukum (PH) dari Yusar Laya menyampaikan keyakinan bahwa klien mereka itu tidak sendirian dalam kasus tersebut. Hal tersebut juga berdasarkan apa yang disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan.
“Disitu disebutkan bahwa klien kami turut memperkaya pihak lain. Jadi logika sederhananya adalah, berarti ada pihak lain juga yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini,” ucap Novaria dalam wawancara usai persidangan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (26/2/2024).
Setali tiga uang, Rahma Pakaya juga mengingatkan bahwa sejak awal kasus ini dimejahijaukan, akan ada banyak dinamika, termasuk keterlibatan pihak lain.
“berdasarkan fakta persidangan, ada pihak lain yang turut mencicipi uang yang diberikan oleh klien kami. Dari sini saja sudah terungkap tabir orang-orang yang turut bertanggungjawab,” cetus Rahma.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Yusar Laya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusar Laya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp. 500 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambanan dengan membebankannya uang pengganti sebesar Rp. 7.589.413.985 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa, dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.
Dalam pembacaan tuntutan itu juga JPU menympaikan, apabila eks boss PDAM Bone Bolango itu tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang sejumlah lebih dari Rp 7 miliar itu, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Peliput : Lukman