Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ini Kata Yohana Soal Kasus KDRT

by Lukman Polimengo
November 6, 2018
Reading Time: 1 min read
82 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Empat  tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004).

UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

Menteri Pemberdayaan perempuan Dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, kasus KDRT bisa menimpa siapa saja. Masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa KDRT merupakan urusan pribadi rumah tangga yang bersangkutan, sehingga tidak perlu dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca juga

Oknum Guru di Bone Bolango Ditahan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, 19 Pelaku Ditangkap

“Karena alasan malu, tabu atau alas an lainnya, kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dab persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Yohana saat mencanangkan Gerakan Bersama (Geber) Stop Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), di Gelora Bung Karno, Minggu (4/11/2018).

Yohana mengungkapkan, berdasarkan Survey pengalaman Hidup perempuan nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukan bahwa satu dari tiga perempuan usia 15- 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

“Berdasarkan SPHPN juga, satu dari setiap empat perempuan yang perna atau sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi. Dan satu dari lima perempuan yang pernah atau sedang menikah juga mengalami kekerasan psikis,” terang Yohana.

Berdasarkan data-data tersebut, Yohana menyimpulkan, angka-angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan bahwa KDRT merupakan masalah yang serius dan mendesak untuk dicarikan solusinya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Dirinya juga mengajak kaum muda calon rumah tangga untuk dapat memutus mata rantai KDRT.(luk)

Tags: kdrtkekerasan seksual

Berita Terkait

Oknum guru SMA di Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Oknum Guru di Bone Bolango Ditahan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi

April 5, 2025
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sebanyak 19 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, 19 Pelaku Ditangkap

Januari 30, 2025
Pernyataan sikan Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo, terkait dengan peristiwa asusila di salah satu sekolah di Gorontalo, Sabtu (28-92024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Jejak Puan Gorontalo Kecam Keputusan Institusi Pendidikan yang Mengeluarkan Korban Dari Sekolah

September 30, 2024

Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Rahmat : Klien Kami Memang Tukang Pijat

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ridwan : Bukan Mahasiswa Yang Melaporkan Klien Saya

Banyak Lesti-Lesti Lain Di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version