GORONTALO, mimoza.tv — Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Gorontalo mulai memunculkan sorotan, khususnya terkait rencana penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Di tengah harapan pemerintah membuka ruang legal bagi penambang lokal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), muncul kekhawatiran bahwa besaran iuran yang dirancang justru berpotensi memberatkan masyarakat penambang skala kecil.
Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Umar, semangat hadirnya WPR dan IPR seharusnya menjadi jalan perlindungan bagi penambang rakyat, bukan malah menambah beban baru melalui pungutan yang dinilai terlalu besar.
“Jangan sampai perda ini justru terkesan memeras penambang rakyat dengan alasan meningkatkan PAD,” kata Umar Karim.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo memproyeksikan potensi pendapatan daerah dari sektor IPERA mencapai sekitar Rp95 miliar per tahun. Proyeksi itu muncul dalam pembahasan rancangan perubahan Perda yang dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam rancangan tersebut, IPERA direncanakan terdiri dari beberapa komponen, di antaranya iuran pengelolaan wilayah, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan usaha.
Khusus untuk iuran pengelolaan usaha, besarannya menjadi perhatian karena disebut mencapai 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi penambang rakyat.
Bagi Umar Karim, angka tersebut dinilai terlalu tinggi untuk ukuran pertambangan rakyat berskala kecil.
Ia menilai, jika pungutan terhadap pemegang IPR hampir setara dengan royalti perusahaan tambang besar pemegang IUP, maka esensi pembeda antara pertambangan rakyat dan industri tambang skala besar menjadi kabur.
“Kalau penambang rakyat dibebankan sampai 10 persen dari hasil produksi, lalu apa pembeda antara rakyat kecil dengan perusahaan besar?” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti dasar hukum penetapan IPERA. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), IPERA dikategorikan sebagai retribusi daerah, bukan pajak.
Karena berbentuk retribusi, kata dia, penetapan tarif semestinya mengacu pada biaya jasa yang benar-benar dikeluarkan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan.
Menurutnya, jika target penerimaan daerah mencapai puluhan miliar rupiah, maka perlu dipertanyakan apakah nilainya masih sebanding dengan biaya pelayanan yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Retribusi itu ada batas logikanya. Jangan sampai orientasinya semata-mata mengejar pendapatan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Umar juga mengingatkan kondisi sosial penambang lokal di sejumlah wilayah pertambangan Gorontalo yang selama ini disebut mulai tersisih akibat masuknya perusahaan besar.
Ia mencontohkan kawasan Gunung Pani di Kabupaten Pohuwato, yang sebelumnya menjadi ruang aktivitas penambang lokal namun kini dikuasai perusahaan tambang berskala besar.
Kondisi serupa, menurut dia, juga mulai dirasakan di beberapa titik pertambangan di Kabupaten Bone Bolango.
“Penambang kecil sudah banyak tersingkir dari wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Jangan sampai setelah tersingkir, mereka juga dibebani pungutan yang berat,” ujarnya.
Pembahasan rancangan perubahan Perda IPERA sendiri diperkirakan masih akan berlangsung dalam agenda DPRD Provinsi Gorontalo. Polemik utamanya bukan sekadar soal angka pungutan, melainkan bagaimana pemerintah menempatkan pertambangan rakyat: sebagai ruang perlindungan ekonomi masyarakat kecil, atau sekadar sumber baru pendapatan daerah. (rls/luk)



