Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jemput Surat Petikan Putusan di PN, Adhan Dambea Bayar Biaya Perkara Pakai Uang Koin

by Lukman Polimengo
September 15, 2022
Reading Time: 2 mins read
240 15
A A
0
Terdakwa Adhan Dambea saat mendatangi PN Gorontalo untuk menjemput salinan putusan perkara pencemaran nama baik, kamis (15/9/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Terdakwa Adhan Dambea saat mendatangi PN Gorontalo untuk menjemput salinan putusan perkara pencemaran nama baik, kamis (15/9/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah diputus hakim dalam sidang perkara pencemaran nama baik, Adhan Dambea mendatangi Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Kamis (15/9/2022).

Kedatangan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini untuk menjemput langsung surat salinan putusan, sebagaimana kewajiban masyarakat lainnya ketika setelah diputus perkaranya.

Selain itu, Adhan bersama anggota tim kuasa hukum dan pendukungnya membayar biaya perkara dengan menggunakan uang koin.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

Diwawancarai usai menjemput surat salinan putusan Adhan menjelaskan, uang yang ia serahkan itu merupakan kewajiban sebagaimana yang telah diputus oleh majelis hakim.

“Saya membayar biaya perkara sejumlah 5. 000 rupiah ke negara. Saya orang miskin dan hanya punya uang koin pecahan lima ratus, maka itu yang saya serahkan. Saya yang dilaporkan oleh Rusli Habibie ini bukan orang kaya. Sementara Rusli Habibie sendiri semasa Gubernur merupakan kepada daerah terkaya ke dua di Indonesia yang 10 tahum memimpin, daerahnya rangking lima termiskin,” ujar Adhan.

Disinggung soal isi dari putusan itu lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, timnya akan melakukan kajian.

Menurutnya, dalam putusan memfitnah itu merupakan pekerjaan yang diberikan hakim kepadanya.

“Vonis hakim soal memvitnah itu saya anggap pekerjaan bagi saya. Saya harus buktikan apa benar masalah GORR itu, apa benar masalah 53 miliar itu. Untuk membuktikan dia terlibat atau tidak, maka saya harus berjuang untuk itu,” ujarnya.

Adhan mengatakan, masa kepemimpinan Rusli Habibie sebagai Gubernur Gorontalo itu jika dikaitkan dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian belum lama ini, yang menyatakan tujuan Gorontalo menjadi provinsi belum tercapai lantaran salah satunya adalnya kebocoran-kebocoran APBD, maka bagi dirinya apa yang disampaikan Mendagri itu menjadi semangat untuk mencari tau kebocoran – kebocoran yang dimaksud.

“Jadi baik apa yang disampaikan hakim dan pak Mendagri itu menjadi motivasi bagi saya. Akan saya buktikan itu. Meskipun pengacara mereka mengatakan saya memfitnah itu merupakan kejahatan, tetapi kalau saya balik bertanya, apakah orang yang mencari korupsi orang lain itu adalah kejahatan?” imbuhnya.

Terakhir dirinya menambahkan, untuk membuktikannya itu juga, dirinya mengaku akan lebih memvalidkan lagi data-data tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibieuang koin

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version