Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Joko Widodo Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Corona

by Lukman Polimengo
Juli 21, 2020
Reading Time: 2min read
306 23
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza/tv – Tercatat mulai tanggal 20 Juli 2020, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan penanganan (GTPP) Covid-19.

Pembubaran gugus tugas yang dipimpin oleh Doni Monardo tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dilansir dari berbagai sumber, Pasal 20 Perpres itu menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk tim khusus satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19, dan memilih Menteri BUMN Erick Thohir untuk memimpin tim.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.(luk)

Tags: CoronaCovid-19Eric TohirGTPP Covid 19

Berita Terkait

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Februari 21, 2022
Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Desember 24, 2021

Gorontalo Bakal Berlakukan PPKM Level 3, Begini Kata Menohok Eks Menkes RI

Desember 1, 2021

Lakukan Penyerbuan di Bitung, Prajurit “Tentara Langit” Dapat Apresiasi Dari Wawali Kota

Oktober 20, 2021

Soal Aleg yang Tidak Mau di Tes Antigen Saat Tiba di Bandara, Rustam Minta Gubernur Evaluasi Atuaran Surat Edaran Penanganan COVID-19

Oktober 5, 2021

Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

September 19, 2021
Next Post
Bagi-Bagi Masker dan Cairan Hand Sanitizer, Adnas Himbau Warga Untuk Disiplin Serta Patuhi Protokol Kesehatan

Bagi-Bagi Masker dan Cairan Hand Sanitizer, Adnas Himbau Warga Untuk Disiplin Serta Patuhi Protokol Kesehatan

Rekomendasi

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?
Hukum & Kriminal

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

by Lukman Polimengo
Agustus 3, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dengan penjara selama 1 tahun....

Read more

Dugaan Korupsi Bansos Bone Bolango, LSM JAMPER Tagih Janji Firdaus Dewilmar

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Umumkan Ferdi Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In