Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

JPU Tolak Pembelaan Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo

by Lukman Polimengo
Februari 18, 2023
Reading Time: 2 mins read
144 2
A A
0
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (17/2/2023).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (17/2/2023).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (17/2/2023).

Dalam sidang dengan agenda replik itu, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi.

Ninin Armianti selaku JPU dalam persidangan itu menyampaikan, adapun pasal yang diterapkan kepada terdakwa yakni Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang pada intinya menyatakan terdakwa bersalah.

Baca juga

Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo di Vonis Bebas

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

“Terdakwa selaki Ketua KONI Kab. Gorontalo memerintahkan saudara Yopan Henga untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiata KONI Kab. Gorontalo, dimana menjadi dasar Yopan membuat laporan pertanggungjawaban adalah buku kas umum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucap Ninin.

Lanjut dia, untuk laporan pertanggungjawaban pada penggunaan dana hibah tahun 2020 yang diberikan oleh Pemda kabupaten terhadap KONI sebesar Rp 1,5 miliar, hanya berdasarkan nota atau kuitansi kosong yang disesuaikan dengan buku kas umum Kabupaten Gorontalo 2016-2020.

Terdakwa Helmi juga kata dia, memerintahkan Yopan selaku Bendahara KONI Kab. Gorontalo untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, dan memerintahkan untuk merampungkan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang dibuat secara performa.

“Hal tersebut sudah sangat beralasan untuk pledoi dari terdakwa tidak dapat diterima. Terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” imbuhnya.

Ia mengatakan, setidak-tidaknya penggunaan dana hibah itu untuk membeli mobil Nissan March yang digadaikan senilai Rp. 60 juta rupiah. Kemudian ada juga untuk perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan café milik terdakwa senilai Rp. 20 juta rupiah. Termasuk juga kata dia Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video clip milik terdakwa Helmi yang nilainya Rp. 1 juta rupiah sampai Rp. 5 juta.

“Sehingga untuk hal tersebut, tidak beralasan untuk menerima pledoi dari terdakwa,” tutup Ninin.

Pewarta : Lukman.

Tags: hibah koniKASUS KORUPSIPN tipikor

Berita Terkait

Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo di Vonis Bebas

Oktober 15, 2024

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

Agustus 30, 2024
Kejati Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Selasa (11-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Soal Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, AJA: Saya Yakin FL Bakalan Buka-bukaan

Juni 18, 2024

Perkara Bansos Bone Bolango Bakal Dilimpahkan di PN, Asintel : Dalam Waktu Dekat ini

Sidang Perdana Kasus SPAM Dungingi, Tujuh Tersangka Dengarkan Dakwaan JPU

PN Gorontalo Terima Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Pekan Depan Kadis PU Cs Mulai Disidangkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version