Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango dengan terdakwa mantan Bupati, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo, Senin (14/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU Monica Ayu menuntut Hamim dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, disertai denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp152 juta, dengan ancaman pidana pengganti selama dua tahun enam bulan jika tidak dibayar.
Jika dikalkulasi, total potensi hukuman yang dihadapi Hamim bisa mencapai hampir tujuh tahun penjara, tergantung putusan majelis hakim terhadap seluruh unsur tuntutan tersebut.
“Tuntutan Tak Berdiri di Atas Fakta Persidangan”
Menanggapi tuntutan itu, Donal Taliki, SH, anggota tim kuasa hukum Hamim Pou, menyebutnya sebagai tuntutan yang berdiri di luar logika hukum. Ia menilai, isi surat tuntutan masih didasarkan pada salinan dakwaan dan berita acara pemeriksaan, bukan pada fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
“Setelah kami telaah, banyak hal dalam surat tuntutan yang justru mengabaikan fakta persidangan. Keterangan saksi, ahli, hingga bukti yang muncul di persidangan bertolak belakang dengan narasi dalam tuntutan. Ini bukan sekadar berlebihan, tapi juga keliru secara yuridis,” ungkap Donal kepada mimoza.tv usai sidang.
Ia juga menyayangkan bahwa jaksa tetap menyusun tuntutan seolah-olah dakwaan telah terbukti, termasuk dugaan penggunaan bansos untuk kepentingan politik.
“Padahal tidak ada satu saksi pun yang menerangkan hal itu. Tidak ada bukti bahwa bansos itu dimanfaatkan untuk pencitraan atau keuntungan politik pribadi. Tuduhan itu seperti dipaksakan masuk,” tambahnya.
Donal pun mengingatkan kembali bahwa dakwaan korupsi seharusnya dibangun atas prinsip praduga tak bersalah, bukan asumsi yang tidak terbukti. Menurutnya, tuntutan jaksa kali ini justru mengabaikan asas tersebut.
“Ketika fakta tidak mendukung dakwaan, tapi tetap dipaksakan untuk dihukum, maka ini jelas menyimpang. Tuntutan ini seperti menutup mata terhadap fakta. Buta hati terhadap keadilan,” pungkasnya.
Kasus yang Jadi Sorotan Sejak 2023
Perkara ini pertama kali mencuat pada akhir 2023, ketika Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Hamim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos tahun anggaran 2011–2012. Saat itu, Kepala Kejati Gorontalo dijabat oleh A. Wirajana, yang telah menyelesaikan masa tugasnya selama 10 bulan 15 hari di Gorontalo sebelum dipindah tugaskan ke daerah lain.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan resmi dari terdakwa.
Penulis: Lukman Polimengo
Editor: Redaksi mimoza.tv