Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo, Senin (14/7/2025). Kali ini, sidang memasuki babak krusial: pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor, JPU Monica Ayu menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun, disertai denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Donal Taliki, SH, salah satu anggota tim hukum Hamim Pou, menyebut tuntutan itu tidak berdiri di atas fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kami pelajari isi surat tuntutan. Banyak hal yang justru mengutip ulang dakwaan dan berita acara pemeriksaan saksi, bukan fakta di persidangan. Menurut hemat kami, ini jelas berlebihan,” ujar Donal kepada mimoza.tv usai sidang.
Donal menilai, substansi tuntutan seolah-olah menafikan seluruh dinamika yang berkembang selama proses persidangan. Termasuk keterangan para saksi, ahli, hingga perhitungan kerugian negara yang disebut tidak valid.
“Dakwaan mereka menyebut bansos digunakan untuk kepentingan politik. Tapi saksi yang dihadirkan tidak pernah membenarkan itu. Antara dakwaan dan tuntutan, tidak ada keselarasan logika. Kami melihat tuntutan ini tidak hanya ganjil, tapi melukai rasa keadilan,” sambungnya.
Menurut Donal, penyusunan tuntutan idealnya berpijak pada pembuktian di ruang sidang, bukan semata pada dokumen awal perkara. Ia pun mempertanyakan mengapa tuntutan tetap dibangun di atas asumsi awal yang disebutnya “rapuh secara yuridis”.
Sidang kasus ini telah bergulir sejak awal 2025 dan menjadi salah satu sorotan publik Gorontalo, mengingat posisi Hamim Pou sebagai mantan kepala daerah dua periode.
Penulis: Lukman.