Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (7/2/2025) setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Selain HK, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas proyek.
Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah diperolehnya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Abvianto dalam konferensi pers.
Peran Masing-Masing Tersangka
Kajari menjelaskan secara rinci peran ketiga tersangka dalam kasus ini:
HK (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo)
Menyetujui penunjukan NT sebagai pelaksana proyek sebelum adanya proses penunjukan resmi.
Diduga menerima aliran dana minimal Rp75 juta dari NT dan AO melalui perantara AA sebagai imbalan atas penunjukan CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa proyek.
Memerintahkan SP selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan barang dan jasa.
SP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
Membantu NT dalam pembuatan dokumen penawaran CV Irma Yunika, termasuk dokumen Rencana Kerja Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.
Menerima aliran dana Rp10 juta dari NT, namun telah mengembalikan sebagian dana tersebut.
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
ST (Konsultan Pengawas)
Diduga membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan proyek untuk CV Irma Yunika.
Menerima imbalan sebesar Rp6 juta atas keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” pungkas Abvianto.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur daerah justru menjadi ajang praktik korupsi. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penulis: Lukman.