Senin, Maret 16, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jumat Keramat: Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi

by Lukman Polimengo
Februari 7, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Jumat (7/2/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Jumat (7/2/2025).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (7/2/2025) setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Selain HK, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas proyek.

Negara Rugi Miliaran Rupiah

Baca juga

Kakak Tia Apresiasi Zona KHAS Menara Limboto, Dorong UMKM Kuliner Halal Semakin Kompetitif

Zona KHAS Menara Limboto Resmi Diluncurkan, UMKM Kuliner Halal Didorong Naik Kelas

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah diperolehnya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Abvianto dalam konferensi pers.

Peran Masing-Masing Tersangka

Kajari menjelaskan secara rinci peran ketiga tersangka dalam kasus ini:

HK (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo)

Menyetujui penunjukan NT sebagai pelaksana proyek sebelum adanya proses penunjukan resmi.

Diduga menerima aliran dana minimal Rp75 juta dari NT dan AO melalui perantara AA sebagai imbalan atas penunjukan CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa proyek.

Memerintahkan SP selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan barang dan jasa.

SP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Membantu NT dalam pembuatan dokumen penawaran CV Irma Yunika, termasuk dokumen Rencana Kerja Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.

Menerima aliran dana Rp10 juta dari NT, namun telah mengembalikan sebagian dana tersebut.

Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

ST (Konsultan Pengawas)

Diduga membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan proyek untuk CV Irma Yunika.

Menerima imbalan sebesar Rp6 juta atas keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” pungkas Abvianto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur daerah justru menjadi ajang praktik korupsi. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango Rakhmatiyah Deu (kedua dari kiri, baju merah) berpose bersama sejumlah pejabat dan tokoh daerah saat menghadiri Launching Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) di Foodcourt Menara Limboto, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (14/3/2026). Kawasan kuliner ini menjadi Zona KHAS kedua di Gorontalo yang dibina oleh Bank Indonesia untuk mendorong penguatan UMKM kuliner halal di daerah.

Kakak Tia Apresiasi Zona KHAS Menara Limboto, Dorong UMKM Kuliner Halal Semakin Kompetitif

Maret 15, 2026
Suasana launchin Zona KHAS Menara Limboto.

Zona KHAS Menara Limboto Resmi Diluncurkan, UMKM Kuliner Halal Didorong Naik Kelas

Maret 15, 2026
Oplus_131072

Lisdyarita Buka Tadarusan Budaya di Monumen Reog Sampung, 70 Dadak Merak Ramaikan Pelataran

Maret 15, 2026

Kabar Duka dari Kejati Gorontalo, Pranata Humas Fanni Anelsia Mustaki Tutup Usia

Rachmat Gobel Temui Bupati Thoriq di Rudis Gorut, Bahas Masa Depan Pelabuhan Anggrek dan Ekonomi Kawasan

Antara Hak Publik dan Privasi: Belajar Membaca Isu di Balik Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version