Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Bansos Bone Bolango, Deswerd Zougira: Putusan Praperadilan SP3 Hamim Pou Tidak Melampaui Kewenangan

by Lukman Polimengo
Juli 21, 2022
Reading Time: 2 mins read
185 11
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira mengungkapkan, hakim tidak boleh memutus di luar daripada apa yang diminta para pihak yang berperkara, tetapi bisa membuat terobosan hukum apabila terdapat kekosongan hukum.

Hal itu diungkapkan Deswerd ketika diminta pendapat hukumnya atas polemik putusan praperadilan SP3 atas nama Hamim Pou oleh hakim PN Gorontalo  dalam Forum diskusi grup mimoza tv live Senin (18 /7) lalu.

“Pada forum itu, penasehat hukum Hamim Pou, DR. Duke Arif menyebut putusan hakim praperadilan SP3 atas Hamim Pou sudah melampaui kewenangan. Duke mengutip keputusan Komisi Yudisial. Kata Dia, KUHAP pasal 82 ayat 3 hanya menyebut, hakim  memutus penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan. Tetapi, faktanya, hakim masih menambah isi putusan dengan kalimat : memerintahkan penyidik melimpahkan berkas perkara Hamim ke pengadilan,” ujar Deswerd, ditemui di pengadilan Tipikor (20/7)

Baca juga

Kadis PU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, GCW : Kejari Jangan  Tebang Pilih

BEM Nusantara Desak Transparansi Penyelidikan Kasus Kendaraan Dinas di Kampus UNG

Menurut ketua Peradin ini,  Penambahan itu sudah melampaui kewenangan. Kata dia, Duke lalu memberi contoh putusan praperadilan SP3 mantan Wapres Budiono dalam kasus BLBI yang diputus hakim PN Jakarta Selatan yang amarnya persis sama dengan putusan praperadilan SP3 kliennya itu.

“Kata Duke hakim praperadilan SP3 tersebut oleh ketua mahkamah agung disebut sebagai telah melampaui kewenangan sehingga itu yang bersangkutan diberikan sanksi demosi. Tetapi menurut saya, putusan praperadilan SP3 Hamim tersebut sudah benar. Hakim tidak melampaui kewenangannya. Yang ada hakin  membuat terobosan hukum dengan mengabulkan permohonan atau permintaan pemohon yang tidak ada di pasal 82 ayat 3 tadi. Yakni, memerintahkan penyidik melimpahkan berkas perkara Hamim ke pengadilan. Tentu terobosan hukum  tersebut setelah hakim mempertimbangkan alasan-alasan  pemohon,” kata Deswerd.

Misalnya lanjut Deswerd, Hamim pernah mempraperadilankan jaksa dengan alasan penetapan tersangka atas dirinya tidak cukup bukti tetapi ditolak.

“Ini artinya perkara sudah cukup bukti. Atau perkara yang mana lagi yang harus dilimpahkan ke pengadilan selain perkara Hamim itu,” imbuhnya.

Menurut advokat ini, sudah banyak putusan terobosan yang dibuat hakim sehubungan dengan pelaksanaan KUHAP. Misalnya putusan yang mengharuskan penetapan tersangka minimal dengan dua alat bukti. Putusan tentang tidak semua rekaman elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti atau putusan tentang ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ sebagaimana disebut pada pasal 83 KUHAP.

Kata Deswerd, hakim itu independen dan bebas dari pengaruh.  Putusannya harus dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya. Dan putusan hakim tidak bisa dibatalkan hanya dengan pernyataan seorang Ketua Mahkamah Agung sekalipun.

Pewarta : Lukman.

Tags: GCWgorontalo corruption wachkasus bansos

Berita Terkait

Kadis PU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, GCW : Kejari Jangan  Tebang Pilih

Februari 7, 2025
Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Djamaludin Puluhulawa.

BEM Nusantara Desak Transparansi Penyelidikan Kasus Kendaraan Dinas di Kampus UNG

Oktober 9, 2024
Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira.

Soroti Kinerja Kejaksaan, GCW Sentil Kasus TPPU GORR dan Bansos Bone Bolango

Juni 22, 2024

Perkara Bansos Bone Bolango Bakal Dilimpahkan di PN, Asintel : Dalam Waktu Dekat ini

Hakim Tunggal PN Gorontalo Tolak Praperadilan Hamim

Hamim Dapat Penangguhan, Adhan : Patut Diduga Ada Intervensi Orang Lain

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version