Gorontalo, mimoza.tv — Perkara dugaan pelecehan yang melibatkan mantan pejabat Satpol PP Provinsi Gorontalo berinisial MR akhirnya naik ke tahap penyidikan. Perkembangan ini terjadi lebih dari satu tahun sejak laporan pengaduan diajukan oleh korban berinisial NFL pada 19 Agustus 2024.
Kuasa hukum pelapor, Frengki Uloli, membenarkan bahwa laporan tersebut memang telah lama disampaikan dan baru mengalami perkembangan signifikan di penghujung tahun 2025.
“Benar, pada 19 Agustus 2024 saya mendampingi saudari NFL membuat laporan pengaduan terkait dugaan pelecehan oleh atasan terhadap bawahan di lingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ujar Frengki Uloli kepada awak media.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor: SP.Lidik/611/VII/2024/Reskrim tertanggal 23 Agustus 2024. Namun, setelah melalui proses panjang, penyelidik baru menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana setelah dilakukan gelar perkara pada 29 Desember 2025.
Kesimpulan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak pelapor pada 31 Desember 2025.
Frengki tidak menampik bahwa proses penanganan perkara ini tergolong lama. Ia menilai, perkara yang melibatkan pejabat kerap membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan kasus serupa yang melibatkan warga biasa.
“Menemukenali peristiwa pidana memang sering kali menjadi lebih berat ketika yang dilaporkan adalah pejabat. Berbeda dengan perkara yang melibatkan rakyat kecil, yang prosesnya bisa sangat cepat,” kata Frengki.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menaruh harapan pada Unit IV Reskrimum Polresta Gorontalo Kota agar menangani perkara ini secara profesional dan progresif pada tahap penyidikan.
“Sekarang statusnya sudah penyidikan. Artinya, tugas penyidik adalah merampungkan alat bukti dan menentukan tersangkanya. Harapan kami, proses ini tidak kembali memakan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap dalam kurun waktu 60 hari sejak diterbitkannya SPDP, penyidik sudah dapat menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan.
Sebagai informasi, dugaan perbuatan dalam perkara ini mengacu pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait substansi penyidikan yang tengah berjalan. (rls/luk)



