Kamis, September 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

by Lukman
November 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gambar ilustrasi dugaan suap kasus "handbody markalak"

Gambar ilustrasi dugaan suap kasus "handbody markalak"

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Nama Iki yang disebut-sebut sebagai perantara dugaan penyuapak pihak aparat penegak hukum dalam kasus handbody markalak dengan tersangkanya adalah pemilik Ebudo. Seperti yang mimoza.tv kutip dari berinti.id, Ia mengkiarifikasi tuduhan yang membuat namanya sempat dicari-cari Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo.

Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, pengacara dari tersangka dugaan kosmetik illegal menyebut Iki adalah oknum yang menerima uang sejumlah Rp.130 juta dari pemili Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Iki juga disebut orang yang membagikan uang ini kepada Polda Gorontalo, BPOM, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepada awak media yang mewawancarai, Iki mengaku jika Rp.30 juta dari total berjumlah Rp130 juta itu akan digunakan untuk membayar penangguhan penahan Elis. Namun, karena permohonan penangguhan penahanan ditolak, Iki mengembalikan uang tersebutke Elis.

“Elis kasih uang ke saya, 30 juta, saya tanya ini uang untuk apa? Dia bilang bawa saja itu. Ini uang supaya dia tidak ditahan, tapi tidak diterima, kembalikan langsung, kata Iki dalam keterangannya di media tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa berita yang menyebut dirinya membagi-bagikan uang kepada tiga lembaga adalah fitnah.

“Tuduhan itu saya rasa fitnah,” kata Iki.

Sebelumnya, Harianto Puluhulawa selaku kuasa hukum dari Elis, tersangka kasus “handbody markalak”, mengungkapkan bahwa kliennya itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.130 juta kepada Iki. Kata Harianto, uang itu diserahkan ke Iki, untuk dibagikan ke tiga lembaga, masing-masing Polda, BPOM, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dimana uang tersebut digunakan sebagai sogokan agar kasus yang melibatkan Elis itu tidak di proses hukum.

Tak hanya sampai disitu saja, Harianto juga mengatakan bahwa ada salah satu lembaga yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp.30 juta. Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak Polda, BPOM, maupun Kejaksaan.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/11/2024), dengan tegas membantah kabar tersebut. “Kami tegaskan bahwa berita tentang adanya pembayaran uang sebesar Rp130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar. Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Dadang.

Soal kasus “handbody markalak” yang menjerat tersangka N.A. alias Elis, pemilik produk kosmetik ilegal, dikatakan tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dadang menegaskan, proses hukum berlangsung secara profesional, terbukti dengan penahanan tersangka pada Tahap II. “Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Penulis : Lukman.

Tags: handbody markalakKejaksaanKOSMETIK ILEGALPOLDA GORONTALOsuap

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Donor Darah Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026
Wali Kota Gorontalo, adhan Dambea. Foto: Lukman/mimoza.tv

Adhan Dambea Bantah Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo

September 5, 2026

Bukan Sekadar Bansos, Siswa SIP Angkatan 56 Polda Gorontalo Diuji Kepekaannya di Tengah Masyarakat

Agustus 24, 2026

Antisipasi Euforia Final Piala Dunia 2026, Ditlantas Polda Gorontalo Siagakan Personel

Usai Polemik Kejagung-Polri, Forkopimda Gorontalo Kompak Ngopi Bareng

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version