Gorontalo, mimoza.tv – Nama Iki yang disebut-sebut sebagai perantara dugaan penyuapak pihak aparat penegak hukum dalam kasus handbody markalak dengan tersangkanya adalah pemilik Ebudo. Seperti yang mimoza.tv kutip dari berinti.id, Ia mengkiarifikasi tuduhan yang membuat namanya sempat dicari-cari Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo.
Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, pengacara dari tersangka dugaan kosmetik illegal menyebut Iki adalah oknum yang menerima uang sejumlah Rp.130 juta dari pemili Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Iki juga disebut orang yang membagikan uang ini kepada Polda Gorontalo, BPOM, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepada awak media yang mewawancarai, Iki mengaku jika Rp.30 juta dari total berjumlah Rp130 juta itu akan digunakan untuk membayar penangguhan penahan Elis. Namun, karena permohonan penangguhan penahanan ditolak, Iki mengembalikan uang tersebutke Elis.
“Elis kasih uang ke saya, 30 juta, saya tanya ini uang untuk apa? Dia bilang bawa saja itu. Ini uang supaya dia tidak ditahan, tapi tidak diterima, kembalikan langsung, kata Iki dalam keterangannya di media tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa berita yang menyebut dirinya membagi-bagikan uang kepada tiga lembaga adalah fitnah.
“Tuduhan itu saya rasa fitnah,” kata Iki.
Sebelumnya, Harianto Puluhulawa selaku kuasa hukum dari Elis, tersangka kasus “handbody markalak”, mengungkapkan bahwa kliennya itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.130 juta kepada Iki. Kata Harianto, uang itu diserahkan ke Iki, untuk dibagikan ke tiga lembaga, masing-masing Polda, BPOM, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dimana uang tersebut digunakan sebagai sogokan agar kasus yang melibatkan Elis itu tidak di proses hukum.
Tak hanya sampai disitu saja, Harianto juga mengatakan bahwa ada salah satu lembaga yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp.30 juta. Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak Polda, BPOM, maupun Kejaksaan.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/11/2024), dengan tegas membantah kabar tersebut. “Kami tegaskan bahwa berita tentang adanya pembayaran uang sebesar Rp130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar. Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Dadang.
Soal kasus “handbody markalak” yang menjerat tersangka N.A. alias Elis, pemilik produk kosmetik ilegal, dikatakan tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dadang menegaskan, proses hukum berlangsung secara profesional, terbukti dengan penahanan tersangka pada Tahap II. “Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Penulis : Lukman.