Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

by Lukman Polimengo
Agustus 11, 2022
Reading Time: 3 mins read
221 6
A A
0
PEMBELAAN : Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (kemeja putih) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (10/8/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

PEMBELAAN : Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (kemeja putih) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (10/8/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menilai kasus pencemaran nama baik hingga menjadikannya sebagai tersangka, aroma atau nuansa politiknya lebih dominan. Hal itu diungkapkan Adhan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (10/8/2022).

Meski demikian kondisinya, menurut mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini berbagai kasus korupsi di Gorontalo ini harus di bongkar.

Terkait dengan sidang kali ini Adhan menjelaskan, disamping secara pribadi dirinya telah menyatakan pembelaan, di satu sisi tim pengacaranya juga sudah menyampaikan apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) poada sidang sebelumnya.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Inti dari pembelaan itu, bahwa apa yang di tuntut oleh JPU ini dijelaskan oleh tim pengacara saya, mereka hanya mendudukkan persoalan pada aturan yang sebenarnya,” ucap Adhan.

Bahkan kata dia, jika menyimak penjelasan dari beberapa ahli yang dihadirkan oleh JPU, disitu jelas-jelas ahli merasa heran mengapa kasus ini hingga ke pengadilan.

“Ahli sudah uraikan di BAP yakni soal SKB tiga menteri. Saksi dari JPU menyampaikan bahwa antara perkara korupsi dan pencemaran nama baik, maka perkara korupsinya yang didahulukan. Itu ahli ITE yang menyampaikannnya ke penyidik. Makanya dia (baca: ahli ITE) merasa heran kasus ini bisa sampai di pengadilan,” imbuhnya.

Namun kata Adhan, sebagai terdakwa yang di delik dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, dirinya mengaku tidak pernah menggunakan akun social media, baik untuk mentransmisi, mendistribusi, maupun untuk membuat dapat diakses sebuah dokumen elektronik maupun informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 Aleg Dapil Kota Gorontalo ini menyampaikan, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 311 UU ITE itu harus dapat membuktikan. Namun kata dia, ketika dirinya memberikan keterangan dan bukti-bukti, justeru di satu sisi diinterupsi oleh JPU.

“Pertama yang saya jelaskan adalah soal rekaman. Tetapi oleh jaksa sepertinya tidak terima dan menginterupsi. Demikian halnya juga dengan pemberitaan. Dari keduanya ini saya punya kewajiban untuk membuktikan. Tetapi diinterupsi oleh jaksa. Tetapi dalam pembelaan yang dibacakan oleh teman-teman tim pengacara, bukti-bukti itu kita lampirkan. Dan bukti-bukti itu sebagaimana yang saya sampaikan juga saat diwawancarai wartawan usai sidang kasus GORR,” tutur Adhan.

“Termasuk saya lampirkan juga soal laporan PPATK, Majalah Tempo. Jadi bukan asal bicara dan memfitnah orang,” sambung Adhan.  

Lebih lanjut kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dari awal mula dirinya diperiksa dalam kasus ini, seharusnya hal ini merupakan substansi permasalahannya adalah korupsi.

Namun di satu sisi kata dia, jika sekilas menengok kebelakang, kasus ini menurutnya nuansa politiknya lebih dominan daripada aspek yuridisnya.Tetapi apa yang menjadi pokok permasalahan ini kata dia, tidak diindahkan oleh penyidik baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.

Lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini, terlepas dari kasus yang dihadapi, dirinya sebagai anggota DPRD rencananya akan melaporkan ke Kapolri maupun Jaksa Agung bahwa aparat di tingkat bawah tidak mengindahkan soal SKB.

“Saya akan lapor Kapolri, Kejaksaan Agung, yang tembusannya ke Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. Artinya, SKB ini sudah disepakati. Tetapi tidak dihargai oleh para aparat penegak hukum di daerah. Hal seperti ini memberikan gambaran, kalau tidak segera kita laporkan kondisi daerah seperti ini, kasihan akan ada korban-korban lain lagi sama seperti saya,” tutup Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAkorupsi di GorontaloPengadilan Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version