Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Pencemaran Nama Baik, Tok, Majelis Hakim Putuskan Adhan Dambea Tidak Bersalah

by Lukman Polimengo
September 13, 2022
Reading Time: 2 mins read
303 12
A A
0
Suasana sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, yang berlangsung di PN Tipikor dan Hubungan Industrial, Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Suasana sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, yang berlangsung di PN Tipikor dan Hubungan Industrial, Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mejelis hakim ahkirnya memutus terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

“Mengadili, menyatakah terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakin yang dipimpin  oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH.

Selain itu majelis hakim juga membebaskan terdakawa Adhan Dambea dari dakwaan kombinasi kumulatif tersebut.

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Majelis dalam membacakan putusannya juga menyatakan Aleg Dapil Kota Gorontalo itu telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Bahkan, Adhan juga di vonis 1 bulan penjara, dimana vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara. Mengembalikan satu buah alat bukti berupa satu buah handphone kepada saksi Mardun, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5 ribu rupiah,” imbuh majelis hakim.

Sebelumnya kasus antara Adhan dan Rusli ini berawal dari celotehan Adhan di salah satu media daring. Di media itu mantan Wali Kota Gorontalo ini menduga ada sejumlah Rp. 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Bahkan Aleg Puncak Botu ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.

Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan Rusli ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.

Merasa geram, Rusli Habibie pun melaporkan Adhan Dambea melalui kuasa hukumnya, hingga perkara ini berproses sampai di meja hijau.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version