Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses hukum panjang hingga ke tingkat kasasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya mengeksekusi terpidana ZP dalam kasus korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan untuk sekolah dasar tahun anggaran 2018.
ZP yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Terpidana tidak mempertimbangkan potongan harga penjualan, biaya distribusi, serta keuntungan yang wajar bagi penyedia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp279 juta lebih,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, kepada wartawan, Kamis (1/8/2025).
Nilai kerugian negara itu merujuk pada hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Perbuatan ZP dinilai melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ZP dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
ZP sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai proses administrasi rampung, ZP resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa hukumannya.
Penulis: Lukman.