Sabtu, Juni 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kaum Milenial Wajib Tau, Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi DPR-RI dan DPRD Pileg 2019

by Lukman Polimengo
Januari 22, 2019
Reading Time: 4min read
86 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Oleh: Firman Latif

Gorontalo, mimoza.tv – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 mendatang. Sebanyak 16 partai politik turut serta dalam pesta demokrasi tersenut..

Sebagaimana kita ketahui bersama, pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi. Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Baca juga

Kata Adhan Jika Terpilih Sebagai Wakil Rakyat

Daftar Caleg Yang Lolos Ke Puncak Botu

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni :
1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1. 
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= 5.000

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara. 
Demikian seterusnya…..

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi

Dengan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yg diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka mastarakat diharapkan cerdas dalam menentukan pilihannya, agar suaranya tidak sia-sia.*

Tags: PEMILU 2019PILEGSainte Lague

Berita Terkait

Kata Adhan Jika Terpilih Sebagai Wakil Rakyat

Kata Adhan Jika Terpilih Sebagai Wakil Rakyat

Mei 11, 2019
Daftar Caleg Yang Lolos Ke Puncak Botu

Daftar Caleg Yang Lolos Ke Puncak Botu

Mei 9, 2019

Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 456 Orang, Setara DPT 2 TPS

Mei 8, 2019

DSH : Pemilu, Sukses Kita Bersama

Mei 8, 2019

Momentum Halal Bi Halal, Warga Telaga Jaya Serukan Toleransi

Mei 4, 2019

Parlemen Andalas Didominasi Wajah Lama. Ini Dia Nama-namanya

Mei 2, 2019
Next Post
Paripurna Pengusulan Ranperda, Momentum Peningkatan Kinerja

Paripurna Pengusulan Ranperda, Momentum Peningkatan Kinerja

Rekomendasi

Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe
Hukum & Kriminal

Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

by Lukman Polimengo
Juni 21, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Terdakwa Ir. Hi. Sjahrul Botutihe selaku Direktur CV. Limas Konsultan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan...

Read more

Cegah Over Crowding Napi, Kemenkumham Gorontalo Gelar Rakor Sosialisasi Restorative Justice

Peringati HUT ke 29., PJI Wilayah Gorontalo Bangun Taman Pengajian

Sebut Tak Ada Izin Dari Pimpinan DPRD, Adhan : Sebaiknya Rusli Habibie Banyak Belajar Dulu

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septik Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Resmi Kenakan Rompi Merah

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In