Minggu, Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kedapatan Pakai Tembakau Gorila, Dua Warga Huwangobotu di Ciduk

by Lukman Polimengo
Maret 13, 2020
Reading Time: 2 mins read
72 0
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Gorontalo semakin marak. Nyaris setiap minggu aparat menciduk, baik pemakai maupun pengedar barang haram tersebut.

Belum lama ini, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan narkoba tembakau sintetis jenis gorila dari dua orang yang berdomisili di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Penangkapan ini juga merupakan penangkapan jenis markoba baru di Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan persnya mengungkapkan, penangkapan ke dua pelaku yang berinisian RK dan JHN ini berawal dari informasi masyarakat, ketika keduanya sedang mengkonsumsi narkoba sintetis tersebut, di salah satu tempat kos di kelurahan tersebut.

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

“Pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 15.30 WITA, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah melakukan tangkap tangan terhadap RK alias Pango atas penguasaan satu sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan 8 (delapan) linting diduga berisi tembakau gorila, yang diakuinya dipesan lewat akun media sosial Instagram milik J.H.M alias Julfan,” ujar Wahyu didampingi Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, kepada awak media, Kamis (12/3/2020)

Lanjut mantan Kapolres Bonebolango ini, tiba dilokasi, anggota Ditresnarkoba menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama RK yang berada disalah satu kamar kost yang saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat kelurahan.

“Satu sachet plastik diduga berisi tembakau gorila tersimpan dalam dompet dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus rokok warna hitam yang kesemuanya berada didalam tas milik RK,” jelas dia.

Pihaknya juga kata dia sudah melakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor cabang Makassar, atas kepemilikan tembakau gorilla yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 166 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun), serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliyar,” pungkasnya.(luk)

Tags: GorilaNarkobatembakau Gorila

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Peringatan HANI 2024 yang digelar di Danau Perintis, Bone Bolango, Sabtu (29-6-2024).

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Juni 30, 2024

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

Juni 8, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version