Jumat, Juli 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejahatan Kemanusiaan Sebagai Sebuah Pendapat

by admin
April 14, 2020
Reading Time: 2min read
670 35
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Oleh: Dr. Duke Arie, SH.,MH.,CLA.,CPCLE

Beranjak dari pendapat berbagai pihak mengenai Kejahatan Kemanusisan mulai dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Praktisi Hukum sampai dengan Pemerintah, berikut ini:

Ketua Bidang Buruh DPN Repdem (organisasi sayap PDI Perjuangan) Abe Tanditasik ; penolakan pemakaman perawat yang terjadi di jawa tengah adalah Kejahatan Kemanusiaan. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni ; menunda pengesahan UU Pemasyarakatan adalah kejahatan kemanusiaan. Abraham Samad ; terpidana korupsi juga pelaku kejahatan kemanusiaan.Presiden SBY (2014) ; pelaku pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ; menuding negara melakukan kejahatan kemanusiaan dengan ditemukannya vaksin palsu. Togar Situmorang, SH.,MH ; kasus hoax Ratna Sarumpaet merupakan kejahatan kemanusiaan. Presiden Jokowi ; Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan.

Baca juga

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Dari pendapat diatas yang berbicara mengenai Kejahatan Kemanusiaan lebih pada menyampaikan sudut pandangnya masing-masing terkait suatu perbuatan atau suatu peristiwa yang dapat merugikan orang lain.

Penolakan pemakaman perawat covid 19, penundaan pengesahan UU Pemasyarakatan, tindak pidana korupsi, peredaran vaksin palsu, pembakaran hutan sampai dengan kasus hoax Ratna Sarumpaet ditafsirkan sebagai suatu Kejahatan Kemanusiaan.

Artinya masyarakat kita menilai Kejahatan Kemanusiaan ini berdasarkan sudut pandangnya masing-masing terhadap suatu keadaan atau peristiwa yang menurutnya adalah suatu perbuataan yang merugikan dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan sendiri diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.

Pertanyaannya apakah kemudian pendapat-pendapat itu salah? Apakah pendapat-pendapat itu harus dibungkam dengan melaporkan ke Kepolisian?.

Tentunya kita harus lebih bijak dalam memahami niat baik dari pernyataan tersebut yakni untuk memberikan pendapatnya terhadap suatu peristiwa. Bahkan ada dari pendapat tersebut untuk memberikan masukan kepada pemerintah sebagai bentuk check and balances dari masyarakat. Sebab sebagai negara demokratis konstitusi kita memberikan jaminan untuk berpendapat.

Pendapat masyarakat terkait perlakuan yang tidak manusiawi dalam penanganan ODP yang sedang diisolasi di Asrama Haji adalah sebuah kontrol kepada Pemerintah agar lebih perhatian lagi kepada ODP tersebut, karena dari hasil percakapan diperoleh informasi yang sangat memprihatinkan. Olehnya masukan dan pendapat tersebut harusnya disikapi secara bijak dengan memenuhi kekurangan bukan malah dirposes secara hukum. Hal ini justru akan mengkonfirmasi bahwa pemerintah kita ini bisa dianggap anti kritik.

Tags: Covid-19HAMVirus corona

Berita Terkait

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Februari 21, 2022
Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Desember 24, 2021

Momen Peringatan Hari Hak Asasi Manusia, Lapas Gorontalo Terima Penghargaan

Desember 10, 2021

Gorontalo Bakal Berlakukan PPKM Level 3, Begini Kata Menohok Eks Menkes RI

Desember 1, 2021

Lakukan Penyerbuan di Bitung, Prajurit “Tentara Langit” Dapat Apresiasi Dari Wawali Kota

Oktober 20, 2021

Soal Aleg yang Tidak Mau di Tes Antigen Saat Tiba di Bandara, Rustam Minta Gubernur Evaluasi Atuaran Surat Edaran Penanganan COVID-19

Oktober 5, 2021
Next Post
Satu Pasien JT di RSAS Kota Gorontalo, Resmi Dinyatakan Negatif Covid 19

Satu Pasien JT di RSAS Kota Gorontalo, Resmi Dinyatakan Negatif Covid 19

Rekomendasi

Tenggelam di Bendungan Asparaga, Jasad Zakaria Umar Ditemukan Tim SAR Gabungan
Peristiwa

Tenggelam di Bendungan Asparaga, Jasad Zakaria Umar Ditemukan Tim SAR Gabungan

by Lukman Polimengo
Juni 14, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah tenggelam di Bendungan Asparaga pada hari Minggu (12/6) lalu, akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad Zakaria...

Read more

Momentum Usia ke 64, Adhan Dambea : Sekalipun Jual Celana Dalam, Uangnya Saya Gunakan Untuk Biaya Memberantas Korupsi

Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Lawan Anak Perusahaan Milik Luhut, Akhirnya Majelis Hakim Kabulkan Permohonan  Sita Jaminan Ahli Waris

Gelar Upacara Pengukuhan Kenaikan Pangkat, Kalapas : Integritas & Dedikasi Adalah Utama

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In