Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025), setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti utama yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp158 juta, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku selama proses penyidikan dan persidangan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH., MH, kepada Kepala Cabang BRI Limboto. Penyerahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk pemulihan hak kepada korban.
Kasus tersebut bermula dari aksi kriminal seorang oknum petugas pengisi dan pengantar uang ATM, yang menggandakan kunci mesin untuk mengakses dan mengambil uang tanpa izin pihak bank. Aksi ini berlangsung diam-diam hingga akhirnya terungkap dan dibawa ke meja hijau.
Dalam proses peradilan, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Setelah vonis inkracht, Kejari Gorontalo segera memproses pengembalian barang bukti kepada pihak BRI sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp158 juta kami serahkan kembali kepada pihak BRI sebagai korban. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan dan pemberian rasa keadilan,” ungkap Abvianto dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan, terutama di sektor perbankan, guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Sistem pengawasan dan pengamanan, khususnya terkait operasional mesin ATM, harus lebih diperketat,” tambahnya.
Penyerahan barang bukti ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana umum secara akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. (rls/luk)