Minggu, Mei 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejari Gorontalo Serahkan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI

by Lukman Polimengo
Mei 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
57 1
A A
0
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025). Foto : Dokumentasi Kejari Kabgor

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025). Foto : Dokumentasi Kejari Kabgor

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025), setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti utama yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp158 juta, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku selama proses penyidikan dan persidangan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH., MH, kepada Kepala Cabang BRI Limboto. Penyerahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk pemulihan hak kepada korban.

Baca juga

BI Gorontalo Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Lewat PESONA TAMETO 2025

Yayasan Annie Ebu Gobel dan Komunitas Gorontalo Baik Kolaborasi Kelola Rusun Lansia Pertama di Gorontalo

Kasus tersebut bermula dari aksi kriminal seorang oknum petugas pengisi dan pengantar uang ATM, yang menggandakan kunci mesin untuk mengakses dan mengambil uang tanpa izin pihak bank. Aksi ini berlangsung diam-diam hingga akhirnya terungkap dan dibawa ke meja hijau.

Dalam proses peradilan, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Setelah vonis inkracht, Kejari Gorontalo segera memproses pengembalian barang bukti kepada pihak BRI sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp158 juta kami serahkan kembali kepada pihak BRI sebagai korban. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan dan pemberian rasa keadilan,” ungkap Abvianto dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan, terutama di sektor perbankan, guna mencegah kasus serupa terulang.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Sistem pengawasan dan pengamanan, khususnya terkait operasional mesin ATM, harus lebih diperketat,” tambahnya.

Penyerahan barang bukti ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana umum secara akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. (rls/luk)

Berita Terkait

BI Gorontalo Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Lewat PESONA TAMETO 2025

Mei 24, 2025

Yayasan Annie Ebu Gobel dan Komunitas Gorontalo Baik Kolaborasi Kelola Rusun Lansia Pertama di Gorontalo

Mei 24, 2025
Arif Rahim

Kasus TKI DPRD Mandek, AMMPD: Kejari Muntaber!

Mei 23, 2025

Anak Jadi Korban, Ayah Kandung di Gorontalo Terjerat Kasus Pencabulan

Masuk Sah, Beraktivitas Ilegal: Lima Warga Tiongkok Dideportasi dari Gorontalo

Jelang Puncak Haji 2025, Jemaah Diimbau Hemat Energi dan Fokus Persiapan Ibadah Utama

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version