Gorontalo Utara, mimoza.tv — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk mendorong gerakan antikorupsi dari level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat: desa. Senin (8/12/2025), Kejari Gorut menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara, yang digelar di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorut.
Langkah ini disebut sebagai yang pertama di Provinsi Gorontalo dalam hal kolaborasi masif antara Kejaksaan dan seluruh BPD dalam satu kabupaten.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, Zamzam Ikhwan, menegaskan bahwa gerakan pencegahan korupsi harus dimulai dari desa.
“BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan pembangunan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan siap mendampingi seluruh BPD dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk edukasi hukum dan asistensi kebijakan.
“Kami ingin penggunaan APBDes benar-benar memberi manfaat maksimal bagi pemberdayaan dan pembangunan desa di Gorontalo Utara,” tegas Zamzam.
Sinergi untuk Desa yang Bersih dan Berintegritas
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi inti dari kerja sama tersebut. Melalui kesepakatan ini, Kejari Gorut menekankan empat fokus utama:
- Pendampingan Pengawasan Keuangan Desa
BPD diperkuat kapasitasnya dalam mengawasi anggaran—mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. - Penyuluhan Hukum Antikorupsi
Kejaksaan akan memberikan materi pencegahan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, dan prosedur pelaporan penyimpangan. - Dukungan Penuh Program Jaga Desa
Memastikan setiap penggunaan anggaran mengikuti ketentuan hukum dan tepat sasaran. - Penguatan Peran BPD sebagai Mitra Pengawasan Internal
BPD didorong menjadi garda depan dalam menjaga integritas penyelenggaraan desa.
Zamzam kembali menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan upaya sistematis untuk memperkuat integritas sejak akar pemerintahan desa.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan. Pencegahan harus dilakukan secara partisipatif dan berkesinambungan,” kata Zamzam.
Momentum Hakordia tahun ini dimaknai Kejari Gorut sebagai pengingat bahwa budaya antikorupsi tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Dengan melibatkan 123 Ketua BPD sekaligus, Kejaksaan berharap lahir gerakan kolektif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di desa.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas,” kata Kajari.
Lewat perjanjian kerja sama tersebut, Kejari Gorut mengharapkan BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih kuat dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Peringatan Hakordia pun kembali pada esensinya: membangun sistem yang menutup peluang korupsi, bukan sekadar perayaan simbolik.



