Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2022. Dalam tiga hari terakhir, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda guna mengamankan barang bukti.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di Kantor CV. Nafa Karya yang beralamat di Jl. Ketimun, Kelurahan Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara. Lokasi kedua yang digeledah adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang berada di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Blok Plan,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut dibantu pengamanan oleh unsur TNI. Sejumlah dokumen, barang elektronik, dan barang bukti lainnya berhasil disita dari kedua lokasi yang digeledah.
“Langkah penyitaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi tindak pidana yang sedang kami dalami, sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bagas.
Kasus ini bermula dari proyek Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan yang menelan anggaran sebesar Rp6,8 miliar dari APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Nafa Karya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755.397.000. Dugaan kerugian negara pun semakin kuat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau investigatif. Kami juga meminta keterangan ahli guna memastikan jumlah pasti kerugian keuangan negara,” ungkap Bagas.
Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. (rls/luk)