Gorontalo, mimoza.tv – Aroma tak sedap kembali tercium dari gedung wakil rakyat di Puncak Botu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dikabarkan tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. “Benar, Kejati sementara mengusut dugaan penyimpangan anggaran Perjadin di periode sebelumnya. Sudah ada yang dipanggil dalam beberapa bulan terakhir,” ujar salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/7/2025).
Sumber itu menyoroti waktu penggunaan anggaran yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19, di mana mobilitas justru dibatasi secara ketat. “Justru itu yang patut dipertanyakan. Kalau memang ada Perjadin yang dilakukan di masa pembatasan, wajar kalau aparat penegak hukum turun tangan,” imbuhnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya proses penyelidikan atas dugaan penyelewengan tersebut.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024. Sejauh ini sudah sekitar sepuluh orang yang kami mintai keterangan,” kata Dadang singkat.
Namun begitu, Dadang belum bersedia mengungkap siapa saja yang telah diperiksa.
Meski masih dalam tahap awal, publik tentu menanti bagaimana lembaga kejaksaan menuntaskan perkara ini secara transparan. Apalagi dana perjalanan dinas kerap jadi pos yang rawan dimanipulasi dengan dalih kegiatan resmi, namun minim pengawasan.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv