Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memeriksa mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada Selasa (5/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) Pemerintah Kota Gorontalo selama masa kepemimpinannya.
Dari pantauan di lokasi, Marten tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung menuju ruang pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan ini disebut sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah berjalan sejak awal tahun 2025.
Sebelumnya, Marten juga telah diperiksa pada 24 April 2025 selama hampir tiga jam. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait pola penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga menyimpang dari ketentuan, termasuk mekanisme pencairan yang disalurkan ke rekening pribadi melalui sistem pinjaman internal.
Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat pertama kali dalam persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa dana perjalanan dinas dicairkan melalui skema nonreguler yang menimbulkan pertanyaan hukum, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, dalam pernyataan sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat aktif maupun purna tugas untuk memperdalam dugaan ini. Pemeriksaan terhadap Marten menjadi bagian penting dalam pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.
Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait hasil pemeriksaan terbaru ataupun penetapan tersangka dalam kasus ini. Saat ini Marten masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kejati Gorontalo.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan masih terus mendalami perkara ini secara menyeluruh. Publik kini menanti sejauh mana penanganan kasus ini akan berkembang, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan.
Penulis: Lukman.